Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Iwan Setiarso, pun angkat bicara saat beritajateng.tv konfirmasi.
Iwan mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, pihaknya mengundang para pengelola jasa hiburan dan pendukungnya untuk mendapatkan legalitas.
BACA JUGA: Karaoke Cumpleng Indah Blora Akhirnya Kena Tutup Paksa
“Ini agar lebih mudah mengontrol. Baik untuk pencegahan peredaran narkoba maupun untuk mengontrol penyebaran penyakit HIV/AIDS di Blora,” jelas Iwan Setiarso, Jumat, 1 Maret 2024.
Iwan juga akan memanggil lagi sejumlah pengusaha hotel, kafe, maupun tempat karaoke untuk terus mensosialisasikan aturan tersebut. Hal itu agar pemerintah lebih termanajemen dalam mengidentifikasi untuk penyebaran peredaran narkoba maupun HIV/AIDS. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi