BLORA, beritajateng.tv – Jelang Ramadan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengundang lady companion (LC) atau pemandu lagu (PL) se-Kabupaten Blora, Jawa Tengah, di Pendopo Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar), Rabu, 27 Februari 2024 lalu.
Sebanyak 18 LC tersebut pemerintah setempat legalkan dengan cara membagikan kartu tanda pengenal sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam di Kabupaten Blora.
BACA JUGA: Puluhan LC di Cumpleng Indah Todanan Blora Jalani Tes HIV/AIDS
Agustina, salah satu pemandu lagu, mengaku senang dengan pemberian kartu tanda pengenal resmi dari Pemkab Blora. Ia pun merasa mendapat perlindungan dengan adanya kartu tersebut.
“Sekarang lebih bagus, jadi merasa nyaman bekerja,” ungkap Agustina.
BACA JUGA: Video Viral Mobil Dinas untuk Antar Jemput LC, Pemkab Blora Angkat Bicara
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Iwan Setiarso, pun angkat bicara saat beritajateng.tv konfirmasi.
Iwan mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, pihaknya mengundang para pengelola jasa hiburan dan pendukungnya untuk mendapatkan legalitas.
BACA JUGA: Karaoke Cumpleng Indah Blora Akhirnya Kena Tutup Paksa
“Ini agar lebih mudah mengontrol. Baik untuk pencegahan peredaran narkoba maupun untuk mengontrol penyebaran penyakit HIV/AIDS di Blora,” jelas Iwan Setiarso, Jumat, 1 Maret 2024.
Iwan juga akan memanggil lagi sejumlah pengusaha hotel, kafe, maupun tempat karaoke untuk terus mensosialisasikan aturan tersebut. Hal itu agar pemerintah lebih termanajemen dalam mengidentifikasi untuk penyebaran peredaran narkoba maupun HIV/AIDS. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





