Menurut pengakuan Fendiawan, ia sudah berkali-kali mengajukan kepada Inspektorat maupun lembaga terkait untuk menghapus KPLI yang menjerat nelayan. Namun, akunya, pada saat itu belum ada payung hukum untuk menghapus KPLI tersebut.
“Semoga ada respons positif lagi. Berkali-kali kita coba untuk hapus [KPLI], tapi kan dulu payung hukum belum ada. Nah ini sudah muncul, Insyallah selesai,” tutur dia.
Sejak 2010, Ferdiawan akui sudah minta Inspektorat hapus KPLI nelayan di Jateng
Lebih lanjut, Fendiawan menjelaskan soal KPLI yang menurutnya sudah menjerat nelayan di Jawa Tengah sejak 2010 silam.
“Jadi ada kekurangan pembayaran lelang ikan, itu KPLI. Ikan sudah di lelang tapi nelayan belum terima uangnya, namun secara administrasi ada catatannya. Harapannya tahun ini sudah terselesaikan,” ucap dia.
Saat ditanya soal jumlah nelayan yang terjerat KPLI, Fendiawan tak bisa menyebut jumlahnya dengan pasti.
“Kalau [nelayan] yang terkena itu coba saya cek lagi ya. Kalau jumlah persen, kan itu cukup lama kejadian 2010. Berkali-kali kita minta ke Inspektorat buat dihapus tapi payung hukumnya baru ada tahun ini,” tegas dia.
Ia berharap, penghapusan utang nelayan lewat PP 47/24 mampu meningkatkan produktivitas nelayan. (*)
Editor: Farah Nazila