Hukum & Kriminal

Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp81 M, Kejari Tetapkan 4 Tersangka

×

Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp81 M, Kejari Tetapkan 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini
kasus korupsi ekspor impor
Para tersangka kasus dugaan korupsi terkait kebijakan ekspor-impor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada debitur PT Kemilau Harapan Prima (KHP). (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan ekspor-impor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada debitur PT Kemilau Harapan Prima (KHP).

Negara tercatat mengalami kerugian lebih dari Rp81 miliar akibat penyaluran pembiayaan yang tidak sesuai prosedur.

Keempat tersangka tersebut yaitu:

  • H.P., Direktur PT Kemilau Harapan Prima

  • D.S., Relationship Manager Unit Bisnis LPEI

  • J.A.S., Kepala LPEI Kanwil Surakarta periode 2014–2018

  • D.S.D., Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis 2 LPEI periode 2013–2019

BACA JUGA: BNNP Rilis 8 Kasus Narkotika di Jateng: Ada Tersangka Lulusan Tafsir Hadist, Terancam Hukuman Mati

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander, menjelaskan bahwa tiga orang, yakni H.P., D.S.D., dan J.A.S., langsung menjalani penahanan usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi dan kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Lokasi penahanan mereka di Rutan Kelas I Semarang untuk masa tahanan awal selama 20 hari ke depan.

Kredit Fiktif Rugikan Negara

Menurut hasil penyidikan, pada periode 2016 hingga 2018, tersangka H.P. menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk mendukung kegiatan ekspor PT KHP yang bergerak di bidang produksi bahan baku tekstil. Namun, berdasarkan fakta penyidikan, kegiatan produksi tersebut tidak pernah berjalan.

“Bisa dikatakan kegiatannya tidak ada, tapi pembiayaannya, uang negara, sudah keluar,” tegas Lukas.

Pembiayaan yang semestinya mendukung kegiatan ekspor justru di salurkan tanpa melalui prosedur dan verifikasi risiko yang sah.

Penyidik menemukan berbagai pelanggaran, termasuk manipulasi data dan pelanggaran terhadap ketentuan internal lembaga pembiayaan negara tersebut.

Keempat tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, mereka juga di kenakan Pasal 3 UU yang sama.

LPEI sendiri merupakan lembaga keuangan pemerintah untuk mendukung pembiayaan ekspor nasional. Baik di tingkat korporasi maupun UMKM, melalui skema direct maupun indirect export.