“Jadi ada kekurangan pembayaran lelang ikan, itu KPLI. Ikan sudah di lelang tapi nelayan belum terima uangnya, namun secara administrasi ada catatannya. Harapannya tahun ini sudah terselesaikan,” ucap dia.
Saat ditanya soal jumlah nelayan yang terjerat KPLI, Fendiawan tak bisa menyebut jumlahnya dengan pasti.
“Kalau [nelayan] yang terkena itu coba saya cek lagi ya. Kalau jumlah persen, kan itu cukup lama kejadian 2010. Berkali-kali kita minta ke Inspektorat buat dihapus tapi payung hukumnya baru ada tahun ini,” tegas dia.
Ia berharap, penghapusan utang nelayan lewat PP 47/24 mampu meningkatkan produktivitas nelayan. (*)
Editor: Farah Nazila





