HeadlineHukum & KriminalNews Update

Dinilai Ada Kesalahan Dalam Fakta Persidangan, Alumni THHK Ajukan Banding

×

Dinilai Ada Kesalahan Dalam Fakta Persidangan, Alumni THHK Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Derden Verzet, Nico Arief Budi Santoso.

“Kami sudah sampaikan di depan saksi dipersidangan kalau kita ini berdiri di tahun 2014. Kami sudah hadirkan ahli, ahli pun sudah bicara. Bahwa terhadap subjek yang keliru pihak tidak bisa dilakukan eksekusi. Diperkuat lagi adanya fakta bahwa selama berproses hukum di tingkat PTUN gugatan THHK ditolak dikarenakan bahwa kami bukanlah pihak , hal ini tertuang dalam putusan TUN yang kami terima. Tapi akhirnya eksekusi tetap dilakukan,” ucapnya

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp