Semarang, 15/7 (BeritaJateng.tv) – Sengketa tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No 73 terus berlanjut. Kali ini, Alumni THHK Semarang mencoba melakukan banding atas tindak eksekusi yang sudah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanah dan bangunan Alumni THHK Semarang sudah dieksekusi pada 22 Juni 2022 oleh Pengadilan Negeri Semarang atas permintaan Pekumpulan Siang Boe.
Kuasa Hukum Derden Verzet, Nico Arief Budi Santoso mengatakan, Alumni THHK akan melakukan banding karena terdapat kesalahan dalam fakta persidangan.
Nico memaparkan, kesalahan pertama yakni Edy Boentoro bukanlah pihak yang ada dalam perjanjian pakai akta 21 yang ditandatangani oleh Sindu Dharmali.
Pada perjanjian pakai akta 21 yang ditandatangi oleh Sindu Dharmali adalah atas nama Tiong Hwa Hwe Kwan yang berdiri pada tahun 1907 dan kelak menjadi cikal bakal berdirinya Yayasan Alumni THHK yang dipimpin oleh Edy Boentoro pada 2014.
“Tidak ada di dalam perjanjian pakai, tapi dijadikan pemohon eksekusi. Ini jelas salah,” kata Nico, Rabu 14 Juli 2022 malam.