SEMARANG, beritajateng.tv – Penyelesaian hak pekerja yang terdampak penghentian operasional PT Victory Apparel Semarang terus pemerintah kebut.
Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang menargetkan seluruh hak pekerja yang terkena PHK massal dapat rampung sebelum kontrak kerja sama perusahaan berakhir pada awal Oktober 2026.
Kadisnaker Kota Semarang Sutrisno mengatakan, perusahaan dan pekerja telah mencapai kesepakatan terkait penyelesaian hak akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kesepakatan tersebut mengacu pada ketentuan batas minimum sesuai regulasi ketenagakerjaan.
“Sudah sepakat antara pekerja dan pemilik yang ada di China. Kami bertemu melalui Zoom dan menyepakati sesuai regulasi batas minimum,” kata Sutrisno.
Menurut dia, proses pembayaran hak pekerja dilakukan secara bertahap. Sekitar 200 pekerja telah menyelesaikan proses tersebut dan 200 pekerja lainnya ditargetkan menyusul pada pekan ini.
“Ini sedang proses berjalan secara bertahap. Kemarin 200 sudah selesai, ini 200 lagi minggu ini. Harapannya pertengahan September selesai, karena awal Oktober kontraknya sudah selesai,” ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja menargetkan seluruh kewajiban perusahaan kepada pekerja tuntas sebelum masa kontrak berakhir. Pemerintah kota juga terus memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan manajemen perusahaan.
BACA JUGA: 729 RW di Kota Semarang Sudah Terjangkau Gerakan Pangan Murah (GPM)
Sutrisno mengatakan pemilik perusahaan yang berada di China masih bersedia mengikuti pertemuan melalui Zoom bersama Dinas. Langkah tersebut agar proses penyelesaian tidak terhambat kendala komunikasi.
“Pemiliknya juga masih mau Zoom di Dinas Tenaga Kerja. Kami fasilitasi semua dan beliau juga mengapresiasi kerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang,” katanya.
Besaran hak yang pekerja terima akan berbeda-beda. Nilainya bergantung pada kondisi dan masa kerja masing-masing karyawan.
“Ada yang mendapat Rp40 juta, ada yang Rp6 juta. Masing-masing berbeda,” ujar Sutrisno.
Selain memastikan pembayaran hak, pihaknya juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan hak pekerja. Termasuk proses Jaminan Hari Tua (JHT), dapat di tindaklanjuti.





