Jateng

Dinkop UKM Jateng Berikan Bantuan Hukum Gratis Untuk UMKM, Pertama Kali di Indonesia

×

Dinkop UKM Jateng Berikan Bantuan Hukum Gratis Untuk UMKM, Pertama Kali di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Dinkop jateng // UMKM
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Eddy S Bramiyanto saat meresmikan LBH UMKM gratis, Jum’at 12 Januari 2024. (Dok: Pemprov Jateng)

“Harapannya UMKM semakin melek hukum dan bisa konsentrasi ke peningkatan omzet. Meski bantuan ini bersifat litigasi (hukum), tapi harapannya lebih ditingkatkan penyelesaian non litigasi,” imbuh Eddy.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran Jani Sugijati mengatakan ada beberapa lingkup perkara yang ditangani. Adapun lingkup itu meliputi wanprestasi kontrak, utang piutang terkait modal, pelanggaran kekayaan intelektual, dan sengketa ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, lanjut Jani, UMKM yang bergelut dengan sengketa pajak hingga membutuhkan bantuan dalam penyusunan dokumen hukum konsultasi atau mediasi penyuluhan hukum bisa memanfaatkan fasilitas itu secara gratis.

“Teman-teman UMKM antusias sejak ada fasilitas ini, pendaftaran di Dinas Koperasi UKM sudah mencapai 96. Sementara untuk pendaftaran konsultasi hukum sudah ada 121 konsultasi,” jelasnya.

BACA JUGA: Pegadaian Dukung Pengusaha Muda dan UMKM Jateng Terus Tumbuh

Sebagai informasi, LBH UMKM buka dari Senin hingga Kamis, mulai pukul 09.00. Untuk informasi lebih lanjut, warga yang memiliki UMKM bisa menghubungi call center Dinas Koperasi UKM Jateng di nomor 081325090971 dan 081325775290.

“Selain nomor tersebut, bisa pula menghubungi call center pusat 021-52992823 atau 085218206679,” tandas Jani.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan