Ia menegaskan bahwa status pidana Ade masih sebagai tersangka. Artinya, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Terkait soal dugaan tindak pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa anak kan masih diuji ya. Ini kan statusnya masih tersangka. Artinya ini masih dugaan tindak pidana. Belum secara pasti apakah saudara Ade Kurniawan tersebut benar-benar melakukan tindak pidana tersebut. Jadi akan kami uji di pengadilan,” paparnya.
Brigadir Ade Kurniawan masih ingin jadi polisi
Harir menambahkan bahwa kliennya masih berharap bisa tetap menjadi anggota Polri. Sehingga, proses banding menjadi satu-satunya cara untuk mempertahankan keanggotannya sebagai anggota Polri usai putusan PTDH dalam sidang etik hari ini.
“Bukannya tidak salah tapi tetap kita akan menjalani upaya hukum bagi klien kami. Harapannya [minta tidak dipecat] seperti itu. Klien kami ingin tetap menjadi bagian dari polisi,” katanya.
BACA JUGA: Brigadir Ade Polisi Pembunuh Anak Kandungnya Jalani Sidang Etik, Keluarga Korban Hadir
Dalam kesempatan yang sama, Harir mewakili Ade turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, terutama ibu kandung korban, serta kepada masyarakat luas atas kasus yang menimbulkan keresahan.
“Kami selaku penasihat hukum memohon maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Kami juga menghormati langkah Polri yang telah menetapkan klien kami sebagai tersangka serta menjatuhkan sanksi kode etik,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (3)