Gaya Hidup

Diperiksa oleh Bareskrim, Dude dan Alyssa Klaim Tidak Mengetahui Persoalan Internal PT DSI

×

Diperiksa oleh Bareskrim, Dude dan Alyssa Klaim Tidak Mengetahui Persoalan Internal PT DSI

Sebarkan artikel ini
Dude dan Alyssa
Potret Dude dan Alyssa. Ig/@duchalovers

SEMARANG, beritajateng.tv – Pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait kasus yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Dalam proses klarifikasi tersebut, keduanya menegaskan bahwa mereka tidak memiliki pengetahuan mengenai persoalan internal perusahaan tersebut.

Klarifikasi Dude dan Alyssa 

Kuasa hukum Dude dan Alyssa, Muhamad Alyudi Harahap, menegaskan bahwa kliennya hanya berperan sebagai brand ambassador PT DSI serta menjalankan tugas sesuai kontrak profesional bersama perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Selain Broken Strings, Ini 5 Memoar Artis Viral Bongkar Luka Personal yang Bikin Heboh

“Jika muncul pertanyaan terkait internal PT DSI, kami tegaskan tidak mengetahuinya. Kami murni pihak eksternal yang jasanya digunakan oleh PT DSI berdasarkan kesepakatan dalam kontrak dan telah dijalankan,” ujar Alyudi kepada wartawan usai pemeriksaan Dude–Alyssa pada Kamis 2, April 2026.

Dude dan Alyssa menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan serta penggelapan terkait penyaluran pendanaan oleh PT Dana Syariah Indonesia.

Dalam pemeriksaan selama lima jam, Dude Herlino mendapat 32 pertanyaan, sementara Alyssa Soebandono menerima 21 pertanyaan.

Alyudi menyebut mayoritas pertanyaan penyidik berkaitan dengan hubungan kerja kliennya bersama PT DSI.

“Mas Dude berperan sebagai brand ambassador PT DSI dan hubungan tersebut telah tersusun secara jelas dalam kontrak. Perjanjian itu berlaku tahunan dan di perpanjang setiap tahun. Sebatas itu saja,” ujar Alyudi.

Menurut Alyudi, penyidik turut menanyakan besaran honor yang Dude terima sebagai brand ambassador.

Ia menilai besaran tersebut sepadan dengan pekerjaan yang ia jalankan sesuai kewajiban dalam kontrak.

Alyudi menambahkan, sebelum menjalin kerja sama, kliennya telah menerapkan prinsip kehati-hatian, antara lain dengan memastikan PT DSI memiliki izin serta pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga adanya Dewan Pengawas Syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Keberadaan izin dari otoritas negara menjadi dasar bahwa secara legal tidak ada persoalan dalam kerja sama tersebut. Jika kemudian muncul masalah internal pada PT DSI, hal itu menjadi ranah perusahaan,” tambahnya.

BACA JUGA: Daftar Artis Indonesia Meninggal di 2025: Lengkap dengan Profil, dan Penyebab Kematian judulnya

Dude Herlino menegaskan kehadirannya untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan keterangan sebagai saksi.

“Kami selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama dari aspek hukum sebelum menandatangani kontrak,” ujar Dude.

“Kehadiran kami hari ini sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum agar perkara ini semakin jelas,” tambahnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp