Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau pada pelamar untuk segera melengkapi berkas pendaftaran dan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
“Pada tanggal 9 Oktober 2023 (batas akhir pendaftaran) terdapat kendala pada aplikasi SSCASN. Karena itu ada perpanjangan masa pendaftaran sampai dengan 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB,” ujarnya.
Sebelumnya, Rahmah juga menjelaskan bahwa registrasi PPPK ini dilakukan dengan menggunakan sistem online. Adapun pendaftaran melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atau https://sscasn.bkn.go.id.
Rahmah menegaskan pendaftaran tidak ada pungutan biaya alias gratis. Maka dari itu, pihaknya mengimbau pada masyarakat agar waspada jika ada temuan atau ajakan mendaftar PPPK namun berbayar.
“Lamaran masih seperti biasa menggunakan online, dan tidak ada yang berbayar. Kalau ada embel-embel ada biaya itu calo ya, modus itu. Ini gratis semuanya,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila