Nasional

XPose Uncensored Trans 7 Disebut Tak Cerminkan Adab Pada Kiai: Langgar Banyak Pasal

×

XPose Uncensored Trans 7 Disebut Tak Cerminkan Adab Pada Kiai: Langgar Banyak Pasal

Sebarkan artikel ini
kpid trans 7
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahidi, usai menerima perwakilan santri di kantornya, Rabu, 15 Oktober 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menerima sekitar 30 perwakilan santri yang protes terhadap tayangan Xpose Uncensored di kantornya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ketua KIPD Jawa Tengah Muhammad Aulia Assyahidi menilai tayangan Program Xpose Uncensored Trans 7 itu melukai para kiai dan santri. Bahkan, kata dia, tayangan tersebut tak sesuai dengan regulasi yang telah KPID terbitkan, yakni Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

“Kita memahami apa yang mereka katakan, kita menilai tayangan itu benar-benar melukai para kiai dan juga para santri. Narasi di tayangan itu memang tidak mencerminkan adab kepada para kiai, santri, pondok dan kami menilai tayangan itu tidak sesuai regulasi yang telah KPID tayangkan, baik itu P3 dan SPS,” ujar Aulia.

Aulia menyebut, berdasarkan hasil kajiannya, KPID Jawa Tengah menemukan pelanggaran banyak pasal yang dalam tayangan tersebut.

“Kajian kami kemarin itu sebelum kami kirim ke KPI ada 16 pasal yang dilanggar dan ada 6 pasal utama yang memang benar-benar dilanggar. Jadi secara regulasi tayangan itu seharusnya tidak boleh muncul di televisi,” ucapnya.

BACA JUGA: Geruduk KPID Jateng, Ratusan Santri Minta Pencabutan Hak Siar Trans7: Berhentikan Tim Expose Uncensored!

Ia menegaskan, sejumlah pasal yang dilanggar di antaranya terkait tradisi dan keberagaman.

“Ya, pasal 5, pasal 6 itu soal tradisi, keberagaman, terus menjaga persatuan begitu. Pasal 2 juga bahwa setiap konten penyiaran itu harus berwatak Pancasila juga itu. Jadi banyak sekali juga harus mengutamakan kebudayaan gitu,” lanjutnya.

Menindaklanjuti hasil kajian tersebut, KPID Jawa Tengah langsung mengirimkan surat rekomendasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) RI. Aulia menyebut, rekomendasi tak lain meminta agar Trans 7 diberikan sanksi tertinggi.

“KPID sudah mengirimkan surat langsung kemarin itu ke KPI Pusat untuk merekomendasikan sanksi tertinggi dan KPI Pusat alhamdulillah menjatuhkan sanksi tertinggi yaitu penghentian tayang. Itu sudah sanksi tertinggi yang KPI lakukan,” tegasnya.

Aulia menyebut penghentian itu berlaku untuk program Xpose Uncensored, bukan pada Trans 7 sebagai kelembagaan stasiun televisi.

“Kalau kajian di kita memang per program. Jadi penghentian langsung program jadi tidak ada lagi program itu di Trans 7,” ungkapnya.

KIPD Jateng akan teruskan tuntutan santri, Aulia tegaskan pencabutan izin Trans 7 jadi ranah Komdigi

Selain melayangkan rekomendasi sanksi ke KPI RI, KPID Jawa Tengah juga akan meneruskan tuntutan para kiai secara tertulis ke Jakarta.

“Kami akan meneruskan tuntutan para kiai ini dalam bentuk tertulis apa yang mereka berikan kepada kita begitu, akan kita kirim ke Jakarta,” jelas Aulia.

Ia menyebut, tuntutan para alumni Lirboyo juga mencakup desakan pencabutan izin tayang.

“Mereka merasa terluka, kita pahami itu. Tuntutannya tidak ada lagi konten program semacam itu, dikemukakan tadi juga ada keinginan untuk supaya pencabutan izin begitu, tapi itu wilayah yang berbeda,” ujarnya.

BACA JUGA: Belum Masa Kampanye, Begini Tanggapan KPID Jateng Soal Mars Parpol di Televisi Swasta

Lebih jauh, KPID Jawa Tengah juga mengantisipasi kemungkinan munculnya program serupa dengan nama berbeda. Aulia menegaskan, sanksi yang dijatuhkan bersifat tegas. Oleh sebab itu, Aulia juga memastikan tak akan ada tayangan serupa di masa mendatang.

“Kita yakin enggak, karena ini sudah sangat keras ya. Saya yakin penghentian itu dan saya kira itu mencakup nanti varian-varian [program yang mungkin akan muncul],” pungkas Aulia. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp