Jika politik uang terjadi kurang dari setengah Dapil, maka Kholiq menegaskan Bawaslu tak dapat menindak itu.
“Misalnya bacaleg DPRD kota di dapil 1 kabupaten tertentu, wilayah dapilnya ada 4 kecamatan. Berarti minimal politik uang disebut masif [TSM] kalau minimal 50 pesen dapil terpenuhi, berarti terjadi di 2 kecamatan,” bebernya.
BACA JUGA: Sirekap Lagi-lagi Bermasalah 12 Jam Lebih, Bawaslu Minta KPU RI Tak Terlalu Lama ‘Update Data’
Lebih lanjut, Kholiq mengungkap pelanggaran TSM di Jateng masih nihil.
“Sampai hari ini tidak ada temuan maupun laporan yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi TSM yang menjadi kewenangan Baswaslu,” jelasnya.
Kendati demikian, ia menyinggung pelanggaran administrasi TSM yang nyaris terjadi pada momen Pilkada 2018 lalu.
“Sebenarnya dari sisi sejarah, pelanggaran administrasi TSM itu terjadi pada Pilkada 2018, di Kabupaten Temanggung kalau tidak salah. Dugaannya melibatkan aparatur negara, tapi tidak sampai masifnya ini,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi