Politik

Tanggapi Dugaan Penggelembungan Suara di Semarang, KPU: Rekapitulasi Sudah Sesuai Aturan

×

Tanggapi Dugaan Penggelembungan Suara di Semarang, KPU: Rekapitulasi Sudah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Tanggapi Dugaan Penggelembungan Suara di Semarang, KPU: Rekapitulasi Sudah Sesuai Aturan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di tingkat kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Menanggapi dugaan penggelembungan suara di kecamatan Tembalang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Cassandra Gultom menyatakan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 sudah dilakukan mengacu pada aturan yang berlaku.

Menurutnya dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Tembalang tidak mungkin terjadi. Hal ini karena setiap rekapitulasi petugas selalu melakukan koreksi dan klarifikasi.

Nanda, sapaan akrabnya menyampaikan, rekapitulasi mengacu pada KPT 219 PKPU 5 Tahun 2024 dan PKPU 15 Tahun 2023. Rekap berlangsung secara berjenjang dan manual. Bahkan, dalam proses rekapitulasi, petugas melakukan koreksi dan klarifikasi.

BACA JUGA: PKB Kota Semarang Temukan Dugaan Penggelembungan Suara di Tembalang

“Kenapa kalau pleno di kecamatan, KPPS dihadirkan? Jadi, kalau ada kesalahan akan ada koreksi. Prosesnya di input ke sirekap web,” terang Nanda, di sela-sela rekapitulasi tingkat Kota Semarang, di ruang Lokakrida, BalaiKota, Kamis 29 Februari 2024.

Sebelum pleno, lanjut Nanda, hasil rekapitulasi akan di sinkronkan. Tidak hanya KPU yang menyaksikan namun juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan saksi. Hasil rekapitulasi harus sesuai kesepakatan bersama. Proses rekapitulasi sudah berlangsung sejak 17 Februari hingga sekarang.

“Terkait isu itu (penggelembungan suara), kami sampaikan (rekapitulasi) sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada proses rekapitulasi tertutup. Semua terbuka,” tandasnya.

Jika terdapat pihak yang merasa proses rekapitulasi kurang tepat, pihaknya mempersilakan agar melapor ke pihak terkait, yakni Bawaslu Kota Semarang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menambahkan, sejauh ini belum menemukan adanya dugaan penggelembungan suara. Dia menyatakan, data direkap secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, dan kota.

“Rekapitulasi sudah sesuai prosedur. Adapun kalau ada yang merasa dirugikan silakan diadukan. Pada prinsipnya proses rekapitulasi hadir para saksi. Saksi sudah mengetahui. Kami pastikan hasil bisa kami Terima dan tandatangani,” ujarnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp