Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Tanggapi Dugaan Penggelembungan Suara di Semarang, KPU: Rekapitulasi Sudah Sesuai Aturan

×

Tanggapi Dugaan Penggelembungan Suara di Semarang, KPU: Rekapitulasi Sudah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Tanggapi Dugaan Penggelembungan Suara di Semarang, KPU: Rekapitulasi Sudah Sesuai Aturan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di tingkat kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Menanggapi dugaan penggelembungan suara di kecamatan Tembalang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Cassandra Gultom menyatakan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 sudah dilakukan mengacu pada aturan yang berlaku.

Menurutnya dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Tembalang tidak mungkin terjadi. Hal ini karena setiap rekapitulasi petugas selalu melakukan koreksi dan klarifikasi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Nanda, sapaan akrabnya menyampaikan, rekapitulasi mengacu pada KPT 219 PKPU 5 Tahun 2024 dan PKPU 15 Tahun 2023. Rekap berlangsung secara berjenjang dan manual. Bahkan, dalam proses rekapitulasi, petugas melakukan koreksi dan klarifikasi.

BACA JUGA: PKB Kota Semarang Temukan Dugaan Penggelembungan Suara di Tembalang

“Kenapa kalau pleno di kecamatan, KPPS dihadirkan? Jadi, kalau ada kesalahan akan ada koreksi. Prosesnya di input ke sirekap web,” terang Nanda, di sela-sela rekapitulasi tingkat Kota Semarang, di ruang Lokakrida, BalaiKota, Kamis 29 Februari 2024.

Sebelum pleno, lanjut Nanda, hasil rekapitulasi akan di sinkronkan. Tidak hanya KPU yang menyaksikan namun juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan saksi. Hasil rekapitulasi harus sesuai kesepakatan bersama. Proses rekapitulasi sudah berlangsung sejak 17 Februari hingga sekarang.

Tinggalkan Balasan