Pengakuan Pedagang Thrifting: Biaya Masuk Ilegal Sangat Tinggi
Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkapkan bahwa hampir seluruh pakaian bekas yang beredar di pasar masuk secara ilegal. Ia menyebut biaya masuk satu kontainer bisa mencapai Rp 550 juta. Dengan jumlah kontainer yang masuk mencapai sekitar 100 per bulan.
BACA JUGA: UMKM Kurang Bisa Bersaing, Kemenko PM: Terlalu Banyak Produk Impor Gerogoti Bangsa Kita
Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada 19 November, Rifai menegaskan bahwa para pedagang sebenarnya ingin aktivitas thrifting dilegalkan dan siap membayar pajak resmi.
“Barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia terbang sendirinya, Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban, Pak,” ujar Rifai. (*)













