Jateng

Dirjen Bea Cukai Tegaskan Sanksi Pemecatan Oknum Jika Terlibat Thrifting Ilegal

×

Dirjen Bea Cukai Tegaskan Sanksi Pemecatan Oknum Jika Terlibat Thrifting Ilegal

Sebarkan artikel ini
Soal Menkeu Purbaya Larang Impor Thrifting, Apindo Semarang: Langkah Lindungi Pengusaha Lokal
Sejumlah pengunjung saat memilih baju di event thriting di Kota Semarang. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Pengakuan Pedagang Thrifting: Biaya Masuk Ilegal Sangat Tinggi

Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkapkan bahwa hampir seluruh pakaian bekas yang beredar di pasar masuk secara ilegal. Ia menyebut biaya masuk satu kontainer bisa mencapai Rp 550 juta. Dengan jumlah kontainer yang masuk mencapai sekitar 100 per bulan.

BACA JUGA: UMKM Kurang Bisa Bersaing, Kemenko PM: Terlalu Banyak Produk Impor Gerogoti Bangsa Kita

Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada 19 November, Rifai menegaskan bahwa para pedagang sebenarnya ingin aktivitas thrifting dilegalkan dan siap membayar pajak resmi.

“Barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia terbang sendirinya, Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban, Pak,” ujar Rifai. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan