Disdik Kota Semarang sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor B/12846/PK.03/VII/2023. Tentang pengadaan seragam sekolah yang melarang kewajiban membeli seragam dari sekolah.
“Prinsipnya kebijakan jangan sampai memberatkan orang tua (siswa) yang tidak mampu, sampai harus beli pakaian Semarangan, dan sebagainya. Implementasinya seperti apa, kami akan bahas lagi,” katanya.
Dalam minggu ini, kata Bambang, Disdik Kota Semarang beserta jajaran terkait, termasuk kepala sekolah akan membahas lagi rencana kebijakan tersebut. Yang pihaknya tujukan bagi sekolah negeri maupun swasta.
“Jadi, kami kan sudah buat SE yang namanya seragam tidak boleh di koordinir-koordinir. Apalagi, kalau seragam OSIS. Kecuali, memang ada seragam khusus, seperti batik dan olahraga,” katanya.
Untuk seragam khusus pun, katanya, Disdik Kota Semarang sudah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksa orang tua siswa. Apalagi meminta untuk melunasinya secara langsung.
“Jadi, kapan orang tua (siswa) punya duit, baru beli. Kalau perlu, bisa di cicil. Jangan sampai ada pewajiban yang membuat orang tua kebetulan tidak mampu kemudian merasa keberatan,” katanya.
Demikian pula untuk pakaian adat Semarangan. Bambang menegaskan bahwa sekolah juga tidak boleh memaksa orang tua siswa membelinya, apalagi di koordinasi oleh sekolah.
“Misalnya orang tua (siswa) tidak mampu belum bisa beli (pakaian adat Semarangan), ya tidak apa-apa. Jangan di tegur. Kami inginnya luwes saja,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah