“Orang tua juga harapannya bisa terus mengawasi dan mendukung kebijakan ini, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Dampak negatif dari penggunaan knalpot brong sangat besar,” imbuhnya.
Larangan ini tidak hanya berupa imbauan, tetapi Dinas Pendidikan Jateng juga bersiap memberikan sanksi kepada siswa yang tetap membawa kendaraan berknalpot brong ke sekolah.
BACA JUGA: Jelang Kampanye Rapat Umum Mulai 21 Januari, Polda Jateng Masif Tertibkan Kendaraan Knalpot Bising
“Kami akan menggembok kendaraan mereka dan orang tua harus mengambilnya setelah kami beri edukasi,” tandasnya.
Sementara itu, salah siswa SMKN 7 Semarang, Fandra Subagiyo, mengatakan bahwa ia beserta teman-temannya telah mematuhi larangan tersebut.
“Selama ini saya sama teman-teman sudah mematuhi aturan itu. Di sekolah malah enggak ada murid yang pakai knalpot brong, karena kami juga merasa enggak nyaman kalau dengar suara knalpot brong,” jelas Fandra. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi