Pendidikan

Disdik Jateng Edarkan Larangan Knalpot Brong di Sekolah, Ini Sanksinya Jika Melanggar

×

Disdik Jateng Edarkan Larangan Knalpot Brong di Sekolah, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Sebarkan artikel ini
Knalpot Brong
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah, hadir dalam deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di halaman kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Minggu, 14 Januari 2024. (Yovita/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Deklarasi “Jateng Zero Knalpot Brong” di depan kantor Gubernur Jawa Tengah pada Minggu, 14 Januari 2024 beroleh dukungan dari instansi pendidikan.

Dalam mendukung inisiatif tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jateng mengeluarkan surat edaran dan menyebarkan selebaran yang melarang penggunaan knalpot brong di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah, turut serta dalam kegiatan tersebut di mana hadir pula perwakilan kepala sekolah dan peserta didik. Deklarasi ini juga diikuti oleh 13 cabang Dinas di 35 Kabupaten/Kota secara serentak.

“Komitmen kami tercermin melalui surat edaran dan flyer yang kami sebarkan di seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah,” ujar Uswatun.

BACA JUGA: Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, Polda Bakal Panggil Penyelenggara Kampanye Bila Kejadian Terulang

Dinas Pendidikan Provinsi Jateng pun dengan tegas mengawal kebijakan ini sejak awal. Pihaknya memastikan tidak ada kendaraan berknalpot brong yang masuk ke dalam area sekolah.

Edaran ini kemudian beroleh tindak lanjut oleh seluruh satuan pendidikan dan cabang dinas. Harapannya, edaran itu dapat tersampaikan kepada orang tua siswa.

“Orang tua juga harapannya bisa terus mengawasi dan mendukung kebijakan ini, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Dampak negatif dari penggunaan knalpot brong sangat besar,” imbuhnya.

Larangan ini tidak hanya berupa imbauan, tetapi Dinas Pendidikan Jateng juga bersiap memberikan sanksi kepada siswa yang tetap membawa kendaraan berknalpot brong ke sekolah.

BACA JUGA: Jelang Kampanye Rapat Umum Mulai 21 Januari, Polda Jateng Masif Tertibkan Kendaraan Knalpot Bising

“Kami akan menggembok kendaraan mereka dan orang tua harus mengambilnya setelah kami beri edukasi,” tandasnya.

Sementara itu, salah siswa SMKN 7 Semarang, Fandra Subagiyo, mengatakan bahwa ia beserta teman-temannya telah mematuhi larangan tersebut.

“Selama ini saya sama teman-teman sudah mematuhi aturan itu. Di sekolah malah enggak ada murid yang pakai knalpot brong, karena kami juga merasa enggak nyaman kalau dengar suara knalpot brong,” jelas Fandra. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp