Yudi menegaskan aktivitas tersebut sama sekali tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Sebab, layanan aktivasi IKD memang tidak selalu penuh akan antrean pemohon.
Sementara pelayanan dokumen kependudukan kini sebagian besar telah berjalan secara mandiri oleh masyarakat melalui sistem digital.
“Sekarang masyarakat bisa mengurus banyak dokumen secara mandiri melalui aplikasi Sidenok atau menggunakan IKD. Tidak harus datang ke kantor,” ujarnya.
Ia menyebut, meski ruang pelayanan terlihat ramai setiap hari, jumlah warga yang datang langsung sebenarnya hanya sekitar 300 orang per hari.
Di sisi lain, Dinas Dukcapil Kota Semarang mampu menyelesaikan sekitar 1.500 dokumen setiap harinya karena sebagian besar permohonan di ajukan secara daring.
“Kalau kita lihat ruangannya memang ramai, tetapi rata-rata yang datang sekitar 300 orang. Sementara dokumen yang kami selesaikan mencapai 1.500 setiap hari. Artinya sekitar 1.200 layanan di proses tanpa masyarakat datang ke kantor,” pungkasnya. (*)





