SEMARANG, 27/1 (BeritaJateng.tv) – Sekitar 34 juru parkir di tepi ruas jalan umum di Kota Semarang mengikuti penyuluhan dan pelatihan menjelang ujicoba penerapan parkir elektronik (e-Parkir) yang akan dilaksanakan Pemerintah Kota Semarang dalam waktu dekat ini.
Mereka memperoleh pelatihan bertempat di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, terkait teknis pengoperasian aplikasi yang akan digunakan saat menarik retribusi parkir dari masyarakat dimana lokasi parkir elektronik nantinya diterapkan.
Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P. Martanto melalui Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Joko Santosa mengatakan, kebijakan parkir elektronik tersebut mulai diterapkan Pemerintah Kota Semarang dalam waktu dekat ini, sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat. Sekaligus untuk mencegah penularan virus corona dengan meningkatkan pembayaran parkir tepi jalan umum dengan pembayaran cashless atau non tunai.
“Untuk tahap awal rencana ujicoba parkir elektronik diterapkan di beberapa titik ruas tepi jalan umum di Kota Semarang. Nantinya, secara bertahap lokasi atau titiknya akan ditambah lagi berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan dari petugas kami,” terang Joko.
Pihaknya dalam pelatihan juru parkir elektronik ini dengan menggandeng aplikator. Dalam pelaksanaan parkir elektronik ini, Dishub juga sudah meminta izin dari Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dalam pelatihan ini para jukir dilatih untuk menggunakan aplikasi pelatihan parkir elektronik itu. Sehingga pembayaran masyarakat sementara dengan pembayaran digital, yakni QRIS,” jelasnya.