SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Perhubungan Kota Semarang mengingatkan bahwa Jalan Pahlawan merupakan kawasan tertib lalu lintas, termasuk harus steril dari parkir tepi jalan.
Dalam sepekan ini, Dinas Perhubungan gencar melakukan sterilisasi Kawasan Jalan Pahlawan.
Terpantau, sepanjang Jalan Pahlawan telah terpasang traffic cone. Agar tidak ada kendaraan yang parkir sepanjang Jalan Pahlawan. Pihaknya menyediakan kantong parkir di eks-Wonderia.
BACA JUGA: Menilik Kisah Masjid Kyai Sholeh Darat, Tempat Ulama dan Pahlawan Nasional Belajar Mengaji
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang mengatakan, ada tiga kawasan tertib lalu lintas di ibu kota Jawa Tengah ada tiga kawasan. Hal ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) 57/2016, yakni Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, dan Jalan Pahlawan.
Menurutnya, Jalan Pahlawan merupakan pusat pemerintahan. Di situ, kawasan eksklusif dengan sarana dan prasarana tertata baik meliputi jalan, drainase, median, taman, dan rambu.
“Kami tentukan di situ adalah larangan parkir. Kenyataannya, kantor pemerintahan, kantor pelayanan umum, maupun swasta di situ minim kantong parkir,” jelas Danang.
Hal ini ia sampaikan usai FGD Kawasan Tertib Lalulintas Permasalahan Parkir Sepanjang Jalan Pahlawan, Kamis, 3 Oktober 2024.
Minim Kantong Parkir
Dia melanjutkan, kantong parkir di instansi pemerintahan maupun swasta di sepanjang jalan itu tidak cukup untuk menampung parkir pegawai.
Beberapa kantor di Jalan Pahlawan pun menerapkan aturan. Misalnya, Polda membuat aturan pegawai atau petugas dengan pangkat tertentu tidak boleh membawa kendaraan roda empat.