SEMARANG, beritajateng.tv – Pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol kembali Dinas Perhubungan Jateng lakukan selama masa arus mudik dan arus balik Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Plh Kepala Dinas Perhubungan Jateng, Erry Derima Riyanto, mengungkap ada 6 jenis kendaraan angkutan barang yang tak boleh melintas pada waktu-waktu tertentu di ruas jalan tol Jawa Tengah.
Keenam kendaraan angkutan barang itu, ujar Erry, meliputi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan.
BACA JUGA: Jelang Libur Nataru, Ini 6 Titik Rawan Kecelakaan di Jateng, Salah Satunya Exit Tol Bawen
“Satu lagi, mobil barang untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan juga termasuk di dalamnya,” ujar Erry saat beritajateng.tv hubungi, Kamis, 14 Desember 2023.
Di Jawa Tengah sendiri, ada 6 ruas tol operasional dan 1 ruas tol fungsional yang aturannya mesti pengendara angkutan barang terkait patuhi.
Adapun ruas tol operasional itu yakni Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Muktiharjo, Semarang-Solo-Ngawi, Semarang, dan Semarang-Demak.
“Sementara yang ruas tolnya masih fungsional itu Yogyakarta-Solo,” sambungnya.
Pembagian waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol Jateng
Pihaknya menyebut terdapat dua pembagian waktu. Yakni, tahap pertama libur Natal 2023 yang mulai sejak Jumat, 22 Desember 2023 hingga Rabu, 27 Desember 2023.
Kemudian, tahap kedua libur tahun baru 2024 yang mulai sejak Jumat, 29 Desember 2023 hingga Selasa, 2 Januari 2024.
“Di tahap pertama yaitu arus mudik pada Jumat, 22 Desember 2023 pukul 00.00 sampai Minggu, 24 Desember 2023 pukul 23.59. Sementara arus balik itu hari Selasa, 26 Desember 2023 pukul 00.00 sampai Rabu, 27 Desember 2023 pukul 08.00,” terang Erry.
Sementara itu, Erry menyebut pemberlakuan tahap kedua untuk menyambut libur tahun baru 2024 sebagai berikut.
“Untuk tahap kedua, arus mudik mulai Jumat, 29 Desember 2023 pukul 00.00 hingga Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 23.59. Dan arus balik mulai Senin, 1 Januari 2024 hingga Selasa, 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat,” sambung Erry.
BACA JUGA: Dinas Perhubungan Kota Semarang Lakukan Skenario Lalu Lintas Atasi Kemacetan di Kalibanteng
Lebih lanjut, Erry menuturkan adanya pengecualian bagi kendaraan yang membawa muatan tertentu.
“Pengecualiannya bagi kendaraan yang mengangkut bahan minyak BBM, gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, kendaraan pengangkut sepeda motor mudik balik gratis dan bahan pokok,” bebernya.
Menurut keterangannya, kendaraan bermuatan yang masuk pengecualian tersebut tak perlu mengurus surat izin ke Dinas Perhubungan Jateng.
“Mobil yang masuk pengecualian tadi tidak perlu mengurus surat izin. Cukup menempel atau dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang. Itu tempel di kaca depan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





