Dishub Semarang Berlakukan Parkir Insidentil di Hari Transportasi Umum

Semarang, 2/6 (BeritaJateg.tv) – Departemen Transportasi (TIP) Semarang berencana untuk memaksakan parkir insidental di semua tas parkir di jalan umum, serta parkir progresif di mal.

Ini dilakukan sebagai upaya pemerintah kota Semarang (pemkot) sehubungan dengan penentuan hari-hari angkutan umum setiap hari Selasa.

Kebijakan Penggunaan Transport Umum Setiap hari Selasa akan berlaku mulai 8 Juni hingga 6 Juli 2021. Kebijakan ini tetap menjadi daya tarik bagi masyarakat dan wajib untuk semua aparatur negara pemerintah (ASN) dari Kota Kota Semarang.

Pemantauan Politik, Kepala Badan Transportasi Kota Semarang (tip), kata Lapisan Martanto, Badan Transportasi akan memberlakukan parkir insidental pada semua tas parkir di jalan umum dan parkir progresif parkir khusus di mal.

Dia telah memberi tahu semua peserta parkir (Jukir), Korlap dan semua manajer pusat perbelanjaan sehubungan dengan kebijakan parkir insidental dan parkir progresif setiap hari Selasa.

Biaya parkir insidental digandakan dari tarif parkir biasa. Biaya parkir jalan untuk kendaraan roda dua biasanya, umumnya Rp 2.000 hingga kendaraan 4.000 dan empat roda, biasanya IDR dari 3.000 hingga Rp6.000. Sementara itu, parkir progresif akan meningkatkan laju setiap jam.

Tinggalkan Balasan