SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang, Agustina W.P berencana melakukan solusi bertahap, terkait keluhan warga terhadap munculnya ‘pulau sampah’ di bekas tambak Kampung Tambaklorok, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara.
Walikota Semarang menegaskan jika Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang akan melakukan penanganan bertahap, dengan pendekatan budaya dan partisipasi warga.
Ia menyayangkan masih adanya warga yang secara sengaja membuang sampah ke bekas tambak yang saat ini malah terlihat seperti pulau sampah.
Agustin menjelaskan kebiasaan membuang sampah sembarangan sering kali di tiru oleh warga lain, sehingga menimbulkan dampak kolektif.
BACA JUGA: Video Banyak Bangku Kosong, Pendaftaran SD Kota Semarang akan Buka Lagi
“Kita akan cari tokoh sentral di situ, karena budaya masyarakat kita itu biasanya kan dari keteladanan. Kalau satu orang membuang sampah di situ, yang lainnya ikut. Maka ini harus mengedukasi pelan-pelan, karena ini perubahan budaya,” terang Agustina.
Sebagai langkah awal, Pemkot Semarang akan melakukan pembersihan pulau sampah secara menyeluruh. Setelah itu, akan ada pengawasan untuk menyelesaikan masalah sampah yang ada.
“Setelah di bersihkan, ya percuma kalau masih ada yang buang sampah di situ lagi. Maka nanti Camat dan Lurah akan mendekati warga secara perlahan-lahan,” lanjutnya.
Agustina juga menyoroti pentingnya menyediakan tempat pembuangan sampah yang layak dan proses pengambilan sampah yang terorganisir. Menurutnya, keberhasilan edukasi dan pengelolaan sampah sangat bergantung pada upaya pihak kelurahan dan jajaran di lapangan.
Selain penanganan sampah, kawasan ini juga masuk dalam rencana pengembangan fasilitas umum Pemkot Semarang. Agustina menyebut bahwa wilayah Tambaklorok, Bandarharjo, dan Tanjungmas menjadi prioritas dalam peningkatan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.
Mengenai wacana bekas tambak yang bakal di alih fungsikan menjadi fasilitas umum. Agustina menyebut hal tersebut bisa saja di wujudkan, hanya saja harus melalui proses renovasi dan persetujuan pihak pemilik lahan.





