SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perhubungan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan roda tiga Bajaj yang beroperasi di bawah naungan aplikator Maxride.
Dinas Perhubungan memastikan larangan Bajaj beroperasi di wilayah Kota Semarang karena tidak memiliki izin resmi sebagai angkutan umum.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, menegaskan bahwa larangan ini mengacu pada aturan teknis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berlaku secara nasional. Aturan tersebut mengatur secara seragam jenis dan izin operasional angkutan umum di seluruh Indonesia.
“Regulasinya sudah jelas dan berlaku sama di semua daerah. Kami bersama kepolisian sepakat melarang operasional Bajaj di Kota Semarang. Kami juga sudah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada pengelola bahwa kendaraan tersebut tidak boleh beroperasi,” ujar Danang, Jumat, 7 November 2025.
BACA JUGA: Dishub Semarang Tegas: Bajaj Tanpa Izin Akan Dilarang di Jalan Utama Kota
Pihaknya menilai keberadaan Bajaj di jalanan kota berpotensi menyalahi aturan karena belum mengantongi izin operasional resmi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang untuk menggelar operasi gabungan.
“Kami akan melaksanakan operasi dinamis dengan metode hunting system. Jadi jika petugas menemukan Bajaj masih beroperasi di jalan, akan langsung kami tepikan dan di tilang,” tegas Danang.
Ia menjelaskan, sebelumnya pengelola Bajaj Maxride pernah mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kota Semarang untuk menyampaikan rencana uji coba kendaraan. Namun, kedatangan tersebut bukan dalam rangka mengurus izin operasional resmi sebagai angkutan umum.











