Pendidikan

Diskomdigi Jateng Ingatkan Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun: Mulai Berlaku 28 Maret

×

Diskomdigi Jateng Ingatkan Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun: Mulai Berlaku 28 Maret

Sebarkan artikel ini
Pembatasan Medsos Anak | Live TikTok Hoaks
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah, Agung Hariyadi, saat dijumpai langsung di kantornya, Jumat, 29 Agustus 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Kami juga akan melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah. Program ini sudah ada, tinggal kami masukkan materi terkait pengawasan media sosial untuk anak di bawah usia 18 tahun,” jelas Agung.

Orang Tua Mesti Aktif Dampingi Anak Akses Internet

Selain menyasar anak, Agung menekankan peran penting orang tua dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak. Menurutnya, pengawasan dari orang tua menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan tersebut.

“Ada harapan dari orang tua untuk selalu mendampingi anak saat mengakses internet. Kemudian mengaktifkan fitur kontrol orang tua, melakukan pembatasan waktu, dan juga melaporkan konten-konten negatif,” ujarnya.

Ia menambahkan masyarakat juga dapat melaporkan konten negatif melalui kanal pengaduan yang telah pemerintah sediakan.

“Laporan terhadap konten negatif dapat melalui aduankonten.id,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp