Jateng

Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen Mulai Berlaku, Samsat Semarang Masih Sepi di Akhir Bulan

×

Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen Mulai Berlaku, Samsat Semarang Masih Sepi di Akhir Bulan

Sebarkan artikel ini
Diskon Pajak Kendaraan Semarang
Suasana kantor UPPD Samsat Semarang II yang masih berjalan normal setelah berlakunya kebijakan relaksasi PKB sebesar 5 persen, Senin, 23 Februari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Pada tahun 2026, Samsat II Banyumanik ditargetkan mampu menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp206 miliar, meningkat daripada target tahun 2025 sebesar Rp198 miliar. Namun realisasi tahun lalu hanya mencapai 93 persen dari target.

“Tahun kemarin realisasinya hanya 93 persen. Tahun ini, meski ada diskon, kami belum tahu nanti bisa capai berapa, tapi targetnya Rp206 milliar, naik,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bukan April 2026, Ahmad Luthfi Klaim Diskon 5 Persen Pajak Kendaraan Jateng Sudah Berlaku Hari Ini

Di sisi lain, respons masyarakat terhadap diskon tersebut juga beragam. Salah satu wajib pajak, Herlambang, menilai kebijakan potongan 5 persen kurang terasa manfaatnya, terutama bagi warga yang sudah terlanjur membayar pajak sebelum program berlaku.

“Gagap pemerintah itu, banyak keluhan baru kasih diskon. Sosialisasinya kurang, sih. Apalagi saya terlanjut bayar kemarin Januari, enggak bisa menikmati diskonnya juga,” kata Herlambang.

Ia juga menilai besaran diskon belum sebanding dengan opsen pajak yang mencapai 16,6 persen. Meski demikian, ia tetap berkomitmen memenuhi kewajiban pajak kendaraan demi keamanan saat berkendara.

“Motor tua, kena opsennya lumayan, kacau juga, sih, sebenernya. Tapi ya gimana lagi, motorku juga buat harian, jadi tetap tak-pajaki tahun depan biar aman kalau ke mana-mana,” ucapnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp