Jateng

Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen Mulai Berlaku, Samsat Semarang Masih Sepi di Akhir Bulan

×

Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen Mulai Berlaku, Samsat Semarang Masih Sepi di Akhir Bulan

Sebarkan artikel ini
Diskon Pajak Kendaraan Semarang
Suasana kantor UPPD Samsat Semarang II yang masih berjalan normal setelah berlakunya kebijakan relaksasi PKB sebesar 5 persen, Senin, 23 Februari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kebijakan relaksasi atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang mulai berlaku pada Jumat, 20 Februari 2026 belum berdampak signifikan terhadap peningkatan jumlah wajib pajak di Kota Semarang.

Aktivitas pelayanan di sejumlah kantor Samsat masih berjalan normal tanpa lonjakan pengunjung seperti yang biasanya terjadi saat program keringanan pajak diluncurkan.

Di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Semarang II, Jalan Setiabudi, Kecamatan Banyumanik, pada Senin, 23 Februari 2026 siang menunjukkan suasana relatif lengang.

Wajib pajak datang bergantian dengan antrean yang tertib. Sebagian menunggu sambil membawa berkas STNK, sementara lainnya langsung menuju loket pelayanan tanpa harus mengantre panjang.

BACA JUGA: Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Jateng dengan Diskon 5 Persen, Bisakah Turun Signifikan?

Alur pelayanan pun berlangsung lancar dengan ritme pemanggilan nomor antrean yang stabil. Area parkir kendaraan juga terlihat tidak mengalami penumpukan, memperlihatkan kondisi kunjungan yang masih dalam batas normal harian.

Kasi Pajak Samsat II Semarang, Pratisto Nugroho, menilai kondisi sepi tersebut lebih dipengaruhi faktor waktu, yakni periode akhir bulan ketika sebagian masyarakat belum menerima gaji. Ia juga menepis anggapan adanya aksi boikot pembayaran pajak yang berdampak pada rendahnya kunjungan.

“Sebenarnya hari ini [cukup sepi] bukan karena ada boikot. Tapi karena memang tanggal tua, kebiasaan wajib pajak itu kalau tanggal 20 ke atas memang sepi. Ramainya nanti awal bulan,” tuturnya.

Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen Belum Dorong Lonjakan Pembayaran di Samsat Semarang

Patisto mengakui program diskon 5 persen memang belum terlihat mendorong lonjakan pembayaran pajak. Selain karena masih akhir bulan, kebijakan tersebut juga baru diterapkan menjelang akhir pekan sehingga dampaknya belum terasa maksimal.

“Karena baru mulai Jumat diskonnya, Sabtu kami cuma buka setengah hari, tapi angkanya sampai 1.000 orang [bayar pajak]. Tapi menurut saya memang bukan karena diskon, karena sebelum diskon juga sama volumenya. Namun nanti awal bulan, banyak masyarakat sudah gajian, pasti ramai,” jelasnya.

Pada tahun 2026, Samsat II Banyumanik ditargetkan mampu menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp206 miliar, meningkat daripada target tahun 2025 sebesar Rp198 miliar. Namun realisasi tahun lalu hanya mencapai 93 persen dari target.

“Tahun kemarin realisasinya hanya 93 persen. Tahun ini, meski ada diskon, kami belum tahu nanti bisa capai berapa, tapi targetnya Rp206 milliar, naik,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bukan April 2026, Ahmad Luthfi Klaim Diskon 5 Persen Pajak Kendaraan Jateng Sudah Berlaku Hari Ini

Di sisi lain, respons masyarakat terhadap diskon tersebut juga beragam. Salah satu wajib pajak, Herlambang, menilai kebijakan potongan 5 persen kurang terasa manfaatnya, terutama bagi warga yang sudah terlanjur membayar pajak sebelum program berlaku.

“Gagap pemerintah itu, banyak keluhan baru kasih diskon. Sosialisasinya kurang, sih. Apalagi saya terlanjut bayar kemarin Januari, enggak bisa menikmati diskonnya juga,” kata Herlambang.

Ia juga menilai besaran diskon belum sebanding dengan opsen pajak yang mencapai 16,6 persen. Meski demikian, ia tetap berkomitmen memenuhi kewajiban pajak kendaraan demi keamanan saat berkendara.

“Motor tua, kena opsennya lumayan, kacau juga, sih, sebenernya. Tapi ya gimana lagi, motorku juga buat harian, jadi tetap tak-pajaki tahun depan biar aman kalau ke mana-mana,” ucapnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp