SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan keringanan pajak diskon 10 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi ke-479 Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam pembangunan kota.
“Momentum hari jadi kota kami jadikan kesempatan untuk memberikan kado bagi masyarakat. Diskon PBB ini adalah bentuk terima kasih atas partisipasi warga dalam membangun Semarang,” ujar Agustina.
Program diskon 10 persen telah berlaku sejak 1 Maret 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Mei 2026. Selain potongan pajak, pemerintah juga memberikan pembebasan denda untuk tunggakan PBB periode 2020 hingga 2025.
Agustina menjelaskan, kebijakan ini harapannya dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
“Kami memberi waktu yang cukup panjang agar masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan optimal,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Semarang juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yakni GAS JATENG. Yang memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen hingga akhir 2026.
BACA JUGA: Wisatawan Keluhkan Akses ke Semarang Zoo, Halte BRT Diminta Berfungsi Lagi
Untuk mempermudah layanan, Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang menghadirkan inovasi jemput bola melalui mobil layanan keliling Pakdesemar.
Layanan ini menyasar berbagai titik keramaian seperti kawasan car free day (CFD), pasar UMKM, hingga pusat perbelanjaan.
“Kami hadir langsung di tengah masyarakat agar pembayaran pajak semakin mudah. Selain itu, warga juga bisa berkonsultasi langsung dengan petugas terkait pajak daerah,” kata Agustina.
Ia menambahkan, layanan keliling ini menjangkau 16 kecamatan dengan tujuan mendekatkan pelayanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak.
Dengan berbagai insentif tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan.
“Kami ingin masyarakat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini. Pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





