SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mulai membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) di kantor Disnaker Jalan Ki Mangunsarkoro, No. 21, Kota Semarang.
Kadisnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan posko aduan THR ini untuk memfasilitasi para pekerja yang ingin mengadukan tentang kejelasan THR bagi para pekerja.
Melalui posko aduan THR ini, pihaknya berharap bisa membantu para pekerja yang belum mendapat THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Soal THR Ojol dan Kurir, Disnaker Kota Semarang Layangkan Surat Edaran ke Perusahaan Swasta
“Dinas Tenaga Kerja membuat posko aduan THR yang beroperasi setiap Senin sampai Kamis, jam 08.00-15.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat jam 08.00-11.30 WIB,” ujar Sutrisno.
Tak hanya membuka posko aduan secara offline, Dinas Tenaga Kerja juga membuka aduan melalui sambungan telepon di 024 8440335.
“Bisa juga lewat website kami di DisnakerSemarang.go.id atau sambungan telepon. Semua siap kalau ada aduan, bisa telepon atau whatsapp ke saya langsung juga boleh. Aduan apapun dan siapapun kami siap,” terang Sutrisno.
Menurut Sutrisno, pihaknya melakukan pengawasan menggandeng dan bekerja sama dengan satuan kerja (Satker) Provinsi Jawa Tengah.