SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, menjelaskan perkembangan pembahasan terkait kebijakan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 yang kini menjadi perhatian masyarakat, khususnya kalangan buruh.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengupahan harus mengikuti regulasi nasional dan tidak boleh melampaui kewenangan pemerintah pusat.
Sutrisno memaparkan bahwa dasar hukum pengupahan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengatur keberadaan Dewan Pengupahan dan menghidupkan kembali pengaturan mengenai upah sektoral.
Regulasi tersebut di perkuat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai pengupahan.
“Putusan MK dan regulasi turunannya menjelaskan bahwa upah minimum sektoral kembali diadakan. Untuk kewenangan, provinsi wajib menetapkan UMSK, sedangkan kabupaten atau kota dapat menetapkannya sesuai kebutuhan. Namun untuk penetapan UMK dan UMSK tetap menjadi kebijakan pusat. Pemerintah daerah hanya menunggu arahan,” ujar Sutrisno.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengambil keputusan yang melebihi kewenangan pemerintah pusat karena berisiko menghadirkan sanksi administratif. Oleh sebab itu, proses yang dilakukan oleh Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Semarang harus mengikuti pedoman nasional.
“Kalau kita melampaui kewenangan, kita bisa kena sanksi. Jadi seluruh kebijakan harus selaras dengan aturan pusat,” tegasnya.
BACA JUGA: Temui Dewan, Serikat Buruh Desak UMK Kota Semarang 2026 Naik Jadi Rp4,1 Juta
Sutrisno menjelaskan bahwa Disnaker telah menunjuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk melakukan kajian teknis mengenai kondisi perusahaan dan kesiapan sektor usaha di Kota Semarang.
Kajian lapangan dengan cara turun langsung ke sejumlah perusahaan.
“Hasil kajian menunjukkan sebagian perusahaan siap, sebagian lainnya belum. Kondisi ekonomi di lapangan memang beragam, sehingga kajian ini penting sebelum pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.













