Jateng

Disnaker Kota Semarang Mediasi Persoalan Upah Pekerja dan Perusahaan Suara Merdeka

×

Disnaker Kota Semarang Mediasi Persoalan Upah Pekerja dan Perusahaan Suara Merdeka

Sebarkan artikel ini
media suara merdeka
Pekerja media Suara Merdeka saat berada di Disnaker Kota Semarang. (Dok. Pribadi)

SEMARANG, beritajateng.tv – Perselisihan hubungan industrial antara lima pekerja media Suara Merdeka dan manajemen perusahaan kini resmi memasuki tahap tripartit. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang memfasilitasi agenda Mediasi Tripartit I yang digelar untuk pertama kalinya dengan menghadirkan pekerja, perusahaan, serta pengawas ketenagakerjaan.

Pendamping hukum pekerja Suara Merdeka dari LBH Semarang, Muhammad Safali, mengatakan agenda tripartit ini merupakan tindak lanjut dari laporan pekerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah dan Disnaker Kota Semarang setelah upaya bipartit sebelumnya tidak menemukan titik temu.

“Hari ini kami menyelenggarakan agenda mediasi tripartit pertama. Intinya, kawan-kawan pekerja menyampaikan tuntutan terkait hak normatif yang selama ini belum terpenuhi,” kata Safali kepada awak media usai pertemuan di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang pada Rabu, 17 Agustus 2025.

Safali memaparkan, terdapat sejumlah tuntutan utama yang pekerja sampaikan. Pertama, pemotongan upah sejak pandemi COVID-19 tahun 2020 yang hingga kini belum di kembalikan penuh. Kedua, adanya dugaan pengupahan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) sejak 2013 hingga 2020. Ketiga, tunggakan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang diminta segera diaktifkan kembali. Keempat, selisih upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) beserta dendanya.

“Selisih upah ini mencakup perbedaan antara UMK dengan upah yang pekerja terima sejak 2013 sampai 2020, termasuk selisih THR pada periode yang sama,” jelasnya.

BACA JUGA: Jadi Ketua TKD Prabowo-Gibran Jateng, Bos Suara Merdeka Fokus Bagi Makan Siang Hingga Susu Gratis

Menurut Safali, dalam forum tripartit, pihak perusahaan menyampaikan klarifikasi dan menyatakan pengupahan telah sesuai UMK. Namun, pernyataan tersebut diperdebatkan karena dinilai tidak disertai bukti yang kuat.

“Perusahaan menyampaikan hitung-hitungan versi mereka, tetapi tidak bisa membuktikan bahwa upah yang di bayarkan benar-benar sesuai UMK,” tegasnya.