“Yang mengisi ketua RT. Kami akan siapkan petunjuk pelaksanaannya selain tutorialnya yang sudah kami sampaikan melalui pak Camat dan Pak Lurah untuk sampai ke Ketua RT,” jelasnya.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rejeki menambahkan jika E-pakem itu nantinya Ketua RT gunakan untuk melaporkan kematian warganya secara realtime, cepat, akurat dan akuntabel.
“Menurut petunjuk bapak Presiden Jokowi kan kita tidak boleh membangun aplikasi baru, sehingga e-Pakem ini merupakan pengembangan dari Si D’nok. Si D’nok itu sistem atau aplikasi yang ada di Dinas Pendukcapil Kota Semarang, sehingga kami menambahkan satu menu yaitu e-pakem,” paparnya.
Berguna Bagi Bagi Stakeholder
Dia menjelaskan, data dari e-pakem ini dapat berguna oleh berbagai instansi yang memerlukan seperti KPU, Dinas Sosial dalam penetapan bantuan sosial. Termasuk untuk program UHC yang di gawangi oleh Dinas Kesehatan agar tidak salah sasaran.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini menyambut baik adanya e-Pakem ini.
“Data pemilih itu bersumber dari Dinas Kependudukan melalui Kemendagri. Dengan adanya pelaporan kematian realtime, akurat tentu akan mengurangi beban kami dalam pemutakhiran,” imbuhnya.
Ia mengakui jika sering terjadi kesalahan data pemilih dari tahun ke tahun. “Sebenarnya sudah kami coret pada pemilu sebelumnya. Namun Pemilu selanjutnya muncul lagi di data pemilih, karena belum lapor itu ya. Makanya dengan adanya e-Pakem itu masyarakat tidak perlu datang ke dinas kependudukan,” ujarnya.
Menurut dia, masyarakat hanya perlu datang ke Ketua RT untuk menyampaikan data langsung ke aplikasi tersebut terkait data kematian.
“Dengan adanya aplikasi ini kami sangat mendukung dan mengapresiasi khususnya data-data yang di sampaikan dalam pemilu jelas akan lebih akurat,” terangnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah