SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) resmi meluncurkan Elektronik Pelaporan Kematian (e-Pakem) di Balai Diklat Kota Semarang, Kamis 1 Agustus 2024.
E-Pakem merupakan pengembangan dari aplikasi Si D’nok atau sistem informasi dokumen online kependudukan. Yakni sebuah aplikasi mobile service yang telah lama beroperasi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
Kepala Dinas Pendukcapil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo mengatakan, sistem pelaporan kematian elektronik (e-Pakem) ini bertujuan untuk mempercepat pelaporan kematian. Sehingga data warga yang meninggal dunia lebih realtime.
BACA JUGA: KPK Lanjut Geledah Kantor Dispendukcapil Kota Semarang
“Selama ini, data hari ini meninggal yang meninggal tapi baru dua atau tiga bulan bahkan dua tahun baru di laporkan,” ujar Yudi.
Hal ini, lanjut dia, menyebabkan kualitas data kependudukan kurang baik, hingga akhirnya menyulitkan masyarakat itu sendiri. “Mana kala suatu ketika mereka membutuhkan akte kematian almarhum atau almarhumah. Ini berkali-kali terjadi,” imbuhnya.
Menurutnya, pelaporan data yang terlalu lama membuat data sudah tidak Up-to-date atau terkini. Hal tersebut menyebabkan data di stakeholder lain seperti BPJS atau KPU tidak akurat.
Pelaporan Data Lebih Realtime
“Harapan kami dengan e-Pakem, data lebih realtime dan bisa mendapatkan data yang akurat. Sehingga semua stakeholder kamipun akan mendapatkan manfaat dari adanya elektronik pelaporan kematian ini,” ujar Yudi.
Sedari awal, Dispendukcapil masih menerapkan secara manual pelaporan kematian, namun karena pelaporannya sebulan sekali. Yudi menilai waktu satu bulan selisihnya masih terlalu lama.
“Kalau dengan e-Pakem ini, kejadian hari ini, paling lambat mungkin besok sudah terlaporkan oleh Pak RT. Pak RT kan sudah familiar menggunakan ruang warga, yang sudah di,buat. Di situlah e-Pakem itu diintegrasikan,” imbuh dia.
Yudi menyebut jika yang akan mengisi sistem pelaporan kematian adalah Ketua RT, hal tersebut sesuai Undang-undang No. 24 tahun 2013 pasal 44.