Jateng

Dispensasi Nikah di Ambarawa Dominan karena Hamil, PA: Banyak yang Belum Siap Menikah

×

Dispensasi Nikah di Ambarawa Dominan karena Hamil, PA: Banyak yang Belum Siap Menikah

Sebarkan artikel ini
PA // dispensasi nikah
Kepala Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, Muh Irfan Husaeni. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
BACA JUGA: Deretan Fakta Gugatan Cerai Sherina ke Baskara usai 4 Tahun Menikah, Curhatan Hingga Gosip Miring

Hal seperti ini menjadi pertimbangan mengapa permohonan dispensasi lebih baik di tolak. Sebab jika mereka paksakan, berisiko meningkatkan angka perceraian.

Maka majelis hakim akan mengacu pada Undang Undang (UU) Pernikahan yang menetapkan batasan usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk pria dan wanita.

Dispensasi hanya bisa diberikan jika ada alasan mendesak. Juga hakim dapat menolak meskipun ada restu dari orang tua kedua belah pihak.

“PA Ambarawa juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 yang menekankan pentingnya anak tetap mendapatkan hak pendidikan,” jelasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan