Kepala Humas PA Ambarawa, Khoirul Anam menambahkan, pertimbangan yang kerap hakim PA ambil adalah aspek kondisi fisik dan juga kondisi ekonomi.
Termasuk juga terkait dengan kesiapan mental dan keberlangsungan pendidikan pemohon dispensasi yang umumnya masih berusia anak dan faktor tekanan dari keluarga.
Contoh kasus, PA Ambarawa pernah menolak permohonan dispensasi nikah karena anak masih sekolah dan merasa tertekan karena belum siap menikah.
BACA JUGA: Deretan Fakta Gugatan Cerai Sherina ke Baskara usai 4 Tahun Menikah, Curhatan Hingga Gosip Miring
Hal seperti ini menjadi pertimbangan mengapa permohonan dispensasi lebih baik di tolak. Sebab jika mereka paksakan, berisiko meningkatkan angka perceraian.
Maka majelis hakim akan mengacu pada Undang Undang (UU) Pernikahan yang menetapkan batasan usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk pria dan wanita.
Dispensasi hanya bisa diberikan jika ada alasan mendesak. Juga hakim dapat menolak meskipun ada restu dari orang tua kedua belah pihak.
“PA Ambarawa juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 yang menekankan pentingnya anak tetap mendapatkan hak pendidikan,” jelasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





