Jateng

Dispermadesdukcapil Jateng Tanggapi 3 Kades Pati Terjaring OTT KPK: Harusnya Mereka Paham Regulasi

×

Dispermadesdukcapil Jateng Tanggapi 3 Kades Pati Terjaring OTT KPK: Harusnya Mereka Paham Regulasi

Sebarkan artikel ini
Perangkat Desa Kosong | Dana Desa 2026
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat dijumpai di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 6 Januari 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Tiga Kades di Pati Kena OTT KPK, Nadi Klaim Seluruh Tahapan Seleksi Kepala Desa Sudah Teratur dalam Ketentuan Tesmi

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa dari dinas terkait, Eko Sukoco, menyampaikan keprihatinan atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret sejumlah kepala desa di Kabupaten Pati.

“Terkait dengan kondisi perangkat desa di Pati yang berkaitan dengan OTT KPK, prinsip kami ikut berprihatin terhadap kondisi itu,” ujar Eko saat beritajateng.tv jumpai langsung di kantornya, Rabu, 21 Januari 2026.

Kendati begitu, Eko menegaskan penanganan kasus tersebut berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten.

“Yang pertama itu berada di ranahnya kabupaten. Kami pemerintah provinsi,” katanya.

Pemprov Jawa Tengah, kata Eko, tetap memberikan perhatian melalui penguatan pengawasan. Eko menyebut, Gubernur Jawa Tengah telah menyampaikan sejumlah arahan terkait pengisian perangkat desa.

“Pak Gubernur sudah memberikan beberapa garis, yang pertama betul-betul pengawasan kepada camat dan kepala desa yang melaksanakan seleksi itu harus jalankan,” ujarnya.

Eko menekankan, proses pengisian perangkat desa harus berjalan secara bersih, berjenjang, transparan, dan bebas dari praktik transaksional.

“Pelaksanaan pengisian perangkat desa harus betul-betul bersih, tidak ada pengumuman dalam bentuk apa pun, proses berlangsung secara berjenjang dan transparan, serta tidak terjadi transaksional,” tegasnya.

Ia berharap kasus di Pati dapat menjadi pembelajaran agar praktik serupa tidak terulang. “Yang pasti harapannya kejadian ini menjadi bentuk pembelajaran. Sudah tidak zamannya seperti ini,” katanya.

BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Punya Harta Kekayaan Rp31,5 Miliar: 31 Aset di Solo hingga Tuban

Menurut Eko, seluruh tahapan seleksi perangkat desa sejatinya sudah teratur secara jelas dan harus secara akuntabel.

“Ada tahapannya seleksi, dan harapannya betul-betul berjalan dengan transparan, akuntabel, dan hindari transaksional,” ujarnya.

Eko juga mendorong keterlibatan pihak independen dalam proses seleksi sebagai bentuk penguatan transparansi.