“Kalau memungkinkan, seleksi bisa menggunakan pihak lain. Dari soal maupun pengawasnya. Bisa bekerja sama dengan universitas atau pihak lain yang memiliki kapasitas,” katanya.
Ia menilai keterlibatan pihak luar dapat menjadi penyeimbang agar proses seleksi tidak hanya oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah sebagai pelaksana, tetapi bekerja sama dengan pihak lain sebagai bentuk penguat. Ada dua kekuatan di situ,” ujarnya.
Saat menanggapi apakah kejadian di Pati menunjukkan adanya kesalahan prosedur dalam pengisian perangkat desa, Eko menegaskan pihaknya belum bisa memberikan penilaian.
“Kalau itu kami belum bisa berkomentar. Secara hukum itu ada di delik atau pokok perkaranya. Kami belum bisa sampai ke situ,” katanya.
Eko menekankan posisi Pemprov Jawa Tengah yang sebatas memberikan imbauan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. “Prinsip kami hanya mengimbau saja, ini seyogianya menjadi pembelajaran,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





