Jateng

Dispermadesdukcapil Jateng Tanggapi 3 Kades Pati Terjaring OTT KPK: Harusnya Mereka Paham Regulasi

×

Dispermadesdukcapil Jateng Tanggapi 3 Kades Pati Terjaring OTT KPK: Harusnya Mereka Paham Regulasi

Sebarkan artikel ini
Perangkat Desa Kosong | Dana Desa 2026
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat dijumpai di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 6 Januari 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah buka suara soal penetapan tiga kepala desa (kades) di Pati sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama dengan Bupati Pati Sudewo.

Sebelumnya, Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa, yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono; serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan.

Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyampaikan, para kepala desa semestinya sudah memahami regulasi pengisian perangkat desa yang berlaku.

“Semestinya para kades sudah memahami regulasi pengisian perangkat desa,” kata Nadi saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp, Rabu, 21 Januari 2026.

Nadi menyebut hingga saat ini pihaknya tak memiliki catatan atau data terkait kepala desa yang dipanggil karena diduga telah membayar dalam proses pengisian perangkat desa.

“Kami tidak memiliki catatan atau data terkait hal itu,” ujarnya.

BACA JUGA: Tak Kaget Sudewo Kena OTT, Ketua GJL: Praktik KKN Lama di Pati, Jadi Perangkat Desa Bayar Rp500 Juta

Ia juga menegaskan, pihaknya belum pernah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tekanan atau pemerasan dalam seleksi perangkat desa. “Belum pernah,” ujar Nadi singkat.

Terkait langkah ke depan, Nadi menyampaikan Dispermadesdukcapil Jawa Tengah akan mendorong peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa agar kejadian serupa tidak terulang.

Upaya tersebut, kata Nadi, dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk inspektorat dan kejaksaan.

“Kapasitas kades dan perangkat desa perlu kita tingkatkan. Kerja sama dengan banyak pihak, seperti inspektorat dan kejaksaan,” kata Nadi.

Lebih jauh, Nadi menekankan pentingnya pemahaman aturan agar pengisian perangkat desa berjalan sesuai ketentuan.

Menanggapi kekosongan jabatan kepala desa di Karangrowo, Arumanis, dan Sukorukun pasca penetapan tersangka, Nadi mengatakan mekanisme pengisian sementara akan melalui penunjukan pelaksana tugas. “Sementara akan ditunjuk pelaksana tugas dari unsur perangkat desa,” pungkasnya.