SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah buka suara soal penetapan tiga kepala desa (kades) di Pati sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama dengan Bupati Pati Sudewo.
Sebelumnya, Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa, yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono; serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan.
Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyampaikan, para kepala desa semestinya sudah memahami regulasi pengisian perangkat desa yang berlaku.
“Semestinya para kades sudah memahami regulasi pengisian perangkat desa,” kata Nadi saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp, Rabu, 21 Januari 2026.
Nadi menyebut hingga saat ini pihaknya tak memiliki catatan atau data terkait kepala desa yang dipanggil karena diduga telah membayar dalam proses pengisian perangkat desa.
“Kami tidak memiliki catatan atau data terkait hal itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Tak Kaget Sudewo Kena OTT, Ketua GJL: Praktik KKN Lama di Pati, Jadi Perangkat Desa Bayar Rp500 Juta
Ia juga menegaskan, pihaknya belum pernah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tekanan atau pemerasan dalam seleksi perangkat desa. “Belum pernah,” ujar Nadi singkat.
Terkait langkah ke depan, Nadi menyampaikan Dispermadesdukcapil Jawa Tengah akan mendorong peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa agar kejadian serupa tidak terulang.
Upaya tersebut, kata Nadi, dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk inspektorat dan kejaksaan.
“Kapasitas kades dan perangkat desa perlu kita tingkatkan. Kerja sama dengan banyak pihak, seperti inspektorat dan kejaksaan,” kata Nadi.
Lebih jauh, Nadi menekankan pentingnya pemahaman aturan agar pengisian perangkat desa berjalan sesuai ketentuan.
Menanggapi kekosongan jabatan kepala desa di Karangrowo, Arumanis, dan Sukorukun pasca penetapan tersangka, Nadi mengatakan mekanisme pengisian sementara akan melalui penunjukan pelaksana tugas. “Sementara akan ditunjuk pelaksana tugas dari unsur perangkat desa,” pungkasnya.
Tiga Kades di Pati Kena OTT KPK, Nadi Klaim Seluruh Tahapan Seleksi Kepala Desa Sudah Teratur dalam Ketentuan Tesmi
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa dari dinas terkait, Eko Sukoco, menyampaikan keprihatinan atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret sejumlah kepala desa di Kabupaten Pati.
“Terkait dengan kondisi perangkat desa di Pati yang berkaitan dengan OTT KPK, prinsip kami ikut berprihatin terhadap kondisi itu,” ujar Eko saat beritajateng.tv jumpai langsung di kantornya, Rabu, 21 Januari 2026.
Kendati begitu, Eko menegaskan penanganan kasus tersebut berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten.
“Yang pertama itu berada di ranahnya kabupaten. Kami pemerintah provinsi,” katanya.
Pemprov Jawa Tengah, kata Eko, tetap memberikan perhatian melalui penguatan pengawasan. Eko menyebut, Gubernur Jawa Tengah telah menyampaikan sejumlah arahan terkait pengisian perangkat desa.
“Pak Gubernur sudah memberikan beberapa garis, yang pertama betul-betul pengawasan kepada camat dan kepala desa yang melaksanakan seleksi itu harus jalankan,” ujarnya.
Eko menekankan, proses pengisian perangkat desa harus berjalan secara bersih, berjenjang, transparan, dan bebas dari praktik transaksional.
“Pelaksanaan pengisian perangkat desa harus betul-betul bersih, tidak ada pengumuman dalam bentuk apa pun, proses berlangsung secara berjenjang dan transparan, serta tidak terjadi transaksional,” tegasnya.
Ia berharap kasus di Pati dapat menjadi pembelajaran agar praktik serupa tidak terulang. “Yang pasti harapannya kejadian ini menjadi bentuk pembelajaran. Sudah tidak zamannya seperti ini,” katanya.
BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Punya Harta Kekayaan Rp31,5 Miliar: 31 Aset di Solo hingga Tuban
Menurut Eko, seluruh tahapan seleksi perangkat desa sejatinya sudah teratur secara jelas dan harus secara akuntabel.
“Ada tahapannya seleksi, dan harapannya betul-betul berjalan dengan transparan, akuntabel, dan hindari transaksional,” ujarnya.
Eko juga mendorong keterlibatan pihak independen dalam proses seleksi sebagai bentuk penguatan transparansi.
“Kalau memungkinkan, seleksi bisa menggunakan pihak lain. Dari soal maupun pengawasnya. Bisa bekerja sama dengan universitas atau pihak lain yang memiliki kapasitas,” katanya.
Ia menilai keterlibatan pihak luar dapat menjadi penyeimbang agar proses seleksi tidak hanya oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah sebagai pelaksana, tetapi bekerja sama dengan pihak lain sebagai bentuk penguat. Ada dua kekuatan di situ,” ujarnya.
Saat menanggapi apakah kejadian di Pati menunjukkan adanya kesalahan prosedur dalam pengisian perangkat desa, Eko menegaskan pihaknya belum bisa memberikan penilaian.
“Kalau itu kami belum bisa berkomentar. Secara hukum itu ada di delik atau pokok perkaranya. Kami belum bisa sampai ke situ,” katanya.
Eko menekankan posisi Pemprov Jawa Tengah yang sebatas memberikan imbauan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. “Prinsip kami hanya mengimbau saja, ini seyogianya menjadi pembelajaran,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





