SEMARANG, beritajateng.tv – Pemutihan atau penghapusan utang sertifikat lahan milik 259 petani mantan pekerja Perkebunan Inti Rakyat (PIR) masih menjadi pekerjaan rumah (pr) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jawa Tengah.
Alasannya, ratusan sertifikat itu tak hanya mengalami kredit macet selama 40 tahun, namun juga ada faktor lain yang membuat petani belum bisa mengambil itu.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Jateng, Defransisco Da Silva Tavares alias Frans, mengungkapkan sertifikat lahan yang mengalami kredit macet merupakan milik mantan petani peserta proyek PIR Teh Jawa Tengah pada 1984–1985.
Program itu melibatkan PT Pagilaran sebagai perusahaan inti bersama para petani plasma. Yakni petani di Banjarnegara, Batang, dan Pekalongan, dengan jaminan berupa sertifikat tanah.
Adapun total sertifikat lahan yang ada dalam catatan Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah sebanyak 1.605 sertifikat lahan.
BACA JUGA: Modus Lowongan Kerja, Pria Bunuh Perempuan Muda di Demak Demi Bayar Hutang Istrinya
Rinciannya yang telah diputihkan sebagai berikut: 101 sertifikat lahan sudah diputihkan dan diambil para petani pada tahun 2024, 750 sertifikat lahan sudah diputihkan dan diserahkan kepada para petani pada Jumat, 22 Agustus 2025, dan 259 sertifikat lahan masih dalam proses karena sejumlah kendala
“Jadi 259 itu memang perlu untuk segera kami selesaikan lagi. Tetapi ini masih proses, karena ada sejumlah kendala di lapangan,” ujar Frans via WhatsApp, Rabu, 27 Agustus 2025.
Frans menyebut, kendala yang pihaknya alami antara lain pemilik sertifikat ada yang meninggal. Lalu ada tanah lahan yang sudah terbagi, hingga adanya sertifikat lahan ganda.
“Jadi perlu pengecekan ulang, terus ada juga yang terlibat jual-beli, makanya belum bisa di serahkan,” sambung Frans.