Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Ditahan Polisi, Remaja di Demak Lakukan Pelecehan Seksual hingga Palak Uang Korban

×

Ditahan Polisi, Remaja di Demak Lakukan Pelecehan Seksual hingga Palak Uang Korban

Sebarkan artikel ini
pelecehan seksual demak
Remaja diduga pelaku pelecehan seksual di Demak menjalani pemeriksaan di Polres Demak, Jawa Tengah. (Adher/beritajateng.tv)

DEMAK, beritajateng.tv – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak mengamankan seorang anak remaja atas kasus video pelecehan seksual. Pelaku berusia 15 tahun mengancam korban, gadis berusia 13 tahun dengan menyebarkan foto syur korban jika permintaannya tidak korban penuhi.

Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang kepada korban sebesar Rp150 ribu.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, menyebut kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapporkan peristiwa yang menimpa anaknya.

BACA JUGA: Video Asusila Pelajar Kembali Bikin Gempar Demak

Usai penyelidikan, ditemukan bahwa korban, DNW (13) bersetubuh dengan pelaku berbeda pada dua kesempatan, yakni di bulan Agustus dan September 2024.

“Korban mengalami kekerasan seksual pada 30 September 2024. Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa korban telah mengalami persetubuhan dengan pelaku berbeda pada dua kesempatan, yaitu pada Agustus dan September 2024,” ujar AKP Winardi, belum lama ini.

Peristiwa ini terjadi di sebuah gedung kosong di Desa Mijen, Demak, pada pukul 23.00 WIB.

Atas kasus ini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap pelaku.

“Kami sudah melakukan pendalaman dan  memeriksa beberapa saksi, dan anak yang berkonflik dengan hukum, sudah kita lakukan pemeriksaan terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” jelas Winardi.

“Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian. Kami mengimbau para orang tua untuk selalu mengingatkan anak-anak mereka agar kembali ke rumah sebelum pukul 22.00 WIB dan membatasi penggunaan handphone untuk mencegah kejadian serupa,” kata AKP Winardi.

BACA JUGA: Heboh Video Asusila 2 Pelajar di Demak, Polisi: Bukan Pemerkosaan

Sebelumnya, kasus ini bermula dari video viral yang menunjukkan razia handphone oleh pihak sekolah di Kecamatan Mijen, Demak. Pihak sekolah kemudian memanggil orang tua korban serta pelaku untuk keterangan lebih lanjut.

Atas perlakuannya, pelaku dijerat Pasal UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor: Farah Nazila

Tinggalkan Balasan