BACA JUGA: Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Pati, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Penanganan perkara masih terus berlanjut. Jumlah tersangka polisi sebut masih bisa bertambah. Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap. Mereka himbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri.
Kabid Humas menyebut kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya tidak bertindak sendiri tanpa konfirmasi yang jelas, karena dapat berakibat fatal dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Sebagai informasi, sebelumnya, kasus pengeroyokan di Pati ini bermula saat empat orang berniat untuk mengambil mobil rental yang ada Dukuh Soko Desa Sendangsoko Kecamatan Sukolilo pada Kamis, 6 Juni 2024.
Korban BH mengajak korban SH, KB, dan AS untuk mengambil mobil Honda Mobilio rentalan ke posisi GPS mobil yaitu di Desa Sumbersoko Sukolilo.
Kemudian saat tiba di lokasi, para korban menemukan mobil tersebut terparkir di halaman depan rumah AG.
Korban BH membuka dan membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan. Kemudian ada warga yang melihat mobil tersebut korban BH bawa, lalu berteriak “maling” dan mengejar mobil para korban,
Setelah berhasil warga hentikan, para korban keluar mobil dan massa pukuli.
Kemudian, para korban dievakuasi ke RSUD Kayen Pati, namun korban BH nyawanya tak tertolong.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini terjerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
Editor: Farah Nazila