PATI, beritajateng.tv – Viral sebuah kabar tentang bos rental mobil dikeroyok massa hingga tewas di Pati, pelaku terancam 12 tahun penjara.
Adapun bos rental asal Jakarta tersebut tewas setelah warga di Kabupaten Pati menganiayanya pada Kamis, 6 Juni 2024.
Kejadian mengenaskan ini bermula saat bos rental yang berinisial BH mendeteksi mobil sewaan miliknya, yakni Honda Mobilio berwarna putih ada di Pati.
Sebelumnya, mobil Honda Mobilio itu orang sewa namun tak kunjung kembali. Bos rental tersebut kemudian mendeteksi mobil miliknya menggunakan GPS.
BACA JUGA: 20 Warga Candisari Semarang Masuk RS usai Makan Mie Goreng saat Arisan, Keracunan?
Dari GPS tersebut, tampak mobil berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
BH pun kemudian mendatangi mobil tersebut bersama tiga rekannya, yakni berinisial SH, KB, dan S menggunakan mobil Sigra.
Sesaat mobil berhasil mereka temukan, BH langsung mengambil unit mobilnya menggunakan kunci cadangan tanpa ada pemberitahuan dengan masyarakat setempat.
Alhasil, para warga yang tidak mengenali BH langsung meneriakinya maling. Mobil Sigra pun kemudian kabur ke arah hutan dan berjalan di jalan buntu.
BACA JUGA: Senasib Raihany, Ini Ibu Muda asal Bekasi yang Buat Video Asusila dengan Bocah Laki-laki demi Cuan dari FB
Pemilik rental, BH, menggunakan mobil Mobilio warga setempat hadang pada akses jalan masuk desa.
Tiga korban di dalam mobil Sigra dari hutan diarak ke kampung. Warga juga membakar mobil dan menganiaya ramai-ramai para korban. Pemilik rental dikeroyok ramai-ramai hingga akhirnya meninggal.
Karena kejadian ini, Satreskrim Polresta Pati sudah menetapkan dua orang warga Desa Sumbersoko sebagai tersangka.
Polisi sudah menetapkan dua warga Pati sebagai tersangka. Sejumlah saksi terus polisi mintai keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA: Pasca Kecelakaan Kereta Api, Akses Jalan Perlintasan Sebidang Jalan KH Abdul Wahab Kendal Tutup
Warga yang terlibat pengoroyokan secara ramai-ramai yang mengakibarkan kematian terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap para pelaku pengeroyokan. Saat ini kami melakukan pengembangan untuk mencari pelaku-pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pati, Sabtu 8 Juni 2024. (*)




