Politik

Diterpa Isu Ijazah Palsu, Tika Mantofany: Saya Pilih Terus Bekerja

×

Diterpa Isu Ijazah Palsu, Tika Mantofany: Saya Pilih Terus Bekerja

Sebarkan artikel ini
F. Tika Mantofany (Anggota DPRD Kota Semarang, mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang).

SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), F. Tika Mantofany, akhirnya angkat bicara mengenai polemik riwayat pendidikan dan dugaan ijazah palsu yang belakangan ramai di media sosial.

Alih-alih memperpanjang perdebatan, Tika memilih tetap menjalankan aktivitasnya sebagai wakil rakyat. Ia juga belum berencana membawa polemik tersebut ke ranah hukum.

Tika mengaku telah berkomunikasi dengan internal partai mengenai persoalan tersebut. Namun, untuk saat ini ia memilih mengalokasikan energinya untuk menjalankan tugas kepada masyarakat.

“Saya fokus terus bekerja untuk masyarakat. Soal yang terus-menerus mempersoalkan ijazah saya, saya sampaikan sudah clear. Saya fokus kerja,” ujar Tika.

Menurut Tika, dinamika politik memang tidak terlepas dari munculnya berbagai informasi dan narasi mengenai seseorang.

Ia menilai informasi yang tidak tepat bisa terus berulang ketika kembali di sebarkan melalui media sosial.

“Saya sadar betul di politik dengan segala kepentingan, muncul berita yang jelas tidak benar dan terus di ulang. Saya menjawabnya dengan terus bekerja nyata di lapangan, mengemban amanah masyarakat dan partai yang mempercayai saya,” katanya.

Tika juga menyerahkan penilaian kepada masyarakat. Ia meyakini publik dan pengguna media sosial kini semakin kritis dalam memilah informasi.

“Saya pikir masyarakat sekarang pintar dan kritis, terutama netizen yang begitu kritis, yang bisa membedakan mana yang benar dan salah,” ujarnya.

Terkait kemungkinan menempuh jalur hukum, Tika mengatakan belum mengambil langkah tersebut. Ia memilih menyelesaikan persoalan secara internal sembari tetap menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Semarang.

BACA JUGA: Soal Isu Ijazah Palsu F. Tika Mantofany, KPU Kota Semarang: Daftar Caleg Pakai Ijazah SMA 

“Saya sudah komunikasi dengan partai saya. Hari ini saya memilih fokus kerja dan belum berpikir untuk membawa ke ranah hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, riwayat pendidikan Tika menjadi perbincangan setelah informasi mengenai jenjang S1-nya beredar di media sosial.

Unggahan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai pendidikan Tika dan dokumen yang digunakan saat pencalonan sebagai anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024.

Namun, persoalan dokumen pencalonan tersebut telah mendapat penjelasan dari KPU Kota Semarang.

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan Tika mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang menggunakan ijazah SMA atau sederajat. Dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan pendidikan minimal untuk pencalonan legislatif.

“Dia mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang menggunakan ijazah SMA. Kami proses dan sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan,” kata Zaini di Kantor KPU Kota Semarang.

Zaini menjelaskan, nama Tika dalam dokumen pencalonan dan surat suara Pemilu 2024 juga tidak di sertai gelar akademik S1. Karena itu, KPU menggunakan ijazah SMA sebagai dokumen pendidikan yang di verifikasi dalam proses pencalonannya.

“Di surat suara juga tidak ada gelar S1-nya. Kemudian di daftar calon tetap juga sama. Formulir yang diberikan ke kami, ijazahnya SMA,” ujar Zaini.

KPU menegaskan bahwa pendidikan minimal untuk calon anggota DPRD adalah SMA, MA, atau sederajat. Dengan demikian, penggunaan ijazah SMA sebagai dokumen pencalonan tetap memenuhi persyaratan selama dokumen tersebut sah dan telah melalui proses verifikasi.

Zaini mengatakan mekanisme verifikasi berbeda berdasarkan jenjang pendidikan yang calon legislatif gunakan. Jika calon mencantumkan gelar sarjana, KPU melakukan verifikasi ke perguruan tinggi terkait.

Sementara calon yang menggunakan ijazah SMA atau sederajat di verifikasi melalui instansi pendidikan yang berwenang.

“Kalau S1 kita verifikasi langsung ke kampusnya. Kalau SMA kita bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dalam kelompok kerja. Ijazah yang di legalisir di periksa untuk memastikan keabsahan penerbitannya,” kata Zaini. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp