Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Ditetapkan Sebagai Masjid Bersejarah, Masjid Agung Baitunnur Blora Jadi Pusat Pelestarian Budaya Islam

×

Ditetapkan Sebagai Masjid Bersejarah, Masjid Agung Baitunnur Blora Jadi Pusat Pelestarian Budaya Islam

Sebarkan artikel ini
Masjid Agung Baitunnur yang terletak di Blora,
Masjid Agung Baitunnur yang terletak di Blora, Jawa Tengah, yang telah berdiri sejak tahun 1722, resmi ditetapkan sebagai masjid bersejarah oleh Lembaga Takmir Masjid (LTM) PWNU. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Masjid Agung Baitunnur yang terletak di Blora, Jawa Tengah, yang telah berdiri sejak tahun 1722, resmi ditetapkan sebagai masjid bersejarah oleh Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah.

Penetapan ini diresmikan dengan penyerahan prasasti yang dilakukan di serambi masjid pada Minggu, 27 April 2025 dan disaksikan langsung oleh Bupati Blora, Arief Rohman.

Penetapan ini mengukuhkan status Masjid Agung Baitunnur sebagai salah satu warisan budaya Islam yang berperan penting dalam sejarah penyebaran agama Islam di Kabupaten Blora. Ketua Takmir Masjid Agung Baitunnur, Khoirur Rozikin, mengungkapkan bahwa penetapan sebagai masjid bersejarah ini menjadi motivasi baru untuk terus merawat dan mengelola masjid.

“Alhamdulillah, masjid Agung Baitunnur Blora sudah di tetapkan menjadi masjid bersejarah. Tentunya ini menjadi semangat dalam beribadah dan mengurus masjid yang usianya sudah ratusan tahun,” ujarnya.

BACA JUGA: LTM PWNU Jateng Tetapkan Masjid Agung Baitunnur Blora Jadi Masjid Bersejarah: Usianya Seabad Lebih

Sementara itu, Ketua LTM PWNU Jawa Tengah, Nur Akhlis, memberikan apresiasi tinggi kepada pengurus Masjid Agung Baitunnur yang telah merawat masjid ini dengan baik sepanjang sejarahnya.

“Penetapan ini bukan hanya simbolik, tetapi juga merupakan bentuk pelestarian budaya dan peninggalan para Kyai serta pendahulu kita. Semoga ini dapat menjadi inspirasi untuk generasi muda dalam merawat masjid bersejarah dan mengembangkan nilai-nilai agama,” jelasnya.

Nur Akhlis juga berharap dengan adanya penetapan sebagai masjid bersejarah, Masjid Agung Baitunnur akan semakin maju dan dapat memakmurkan jamaahnya. Selain itu, ia menekankan bahwa pengusulan masjid untuk menjadi cagar budaya harus mempertimbangkan usia masjid yang lebih dari 50 tahun. Yang tentu saja memenuhi syarat, karena masjid ini telah berdiri selama lebih dari 300 tahun.

Dengan penetapan ini, Bupati Blora berharap agar Masjid Agung Baitunnur dapat menjadi pusat dakwah yang lebih besar lagi. Sekaligus tempat yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat untuk beribadah serta memperkuat ukhuwah Islamiyah.

“Kami berencana untuk melakukan pembangunan dan penataan sarana prasarana di masjid ini ke depan, dengan tetap memperhatikan konsep dan aturan terkait cagar budaya,” jelasnya.

Masjid Agung Baitunnur adalah salah satu masjid tertua di Blora dan telah mengalami beberapa kali pemugaran. Pemugaran pertama di lakukan pada tahun 1774 oleh Bupati R.T. Djajeng Tirtonoto, dan pemugaran berikutnya terjadi pada era Orde Baru, yakni pada tahun 1968 dan 1975 oleh Bupati Supadi Yudhodharmo.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan