SEMARANG, beritajateng.tv – Proyek Beach Club Raffi Ahmad yang berlokasi di Pantai Krakal Kelurahan mesti Rejo Tanjungsari Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) rupanya belum memiliki izin.
Hal terkait izin proyek Beach Club di Gunungkidul tersebut disampaikan oleh Sunaryanta selaku Bupati Gunungkidul.
“Raffi Ahmad kan belum, izinnya itu belum (proyek beach club di kawasan Gunungkidul),” kata Sunaryanta, Rabu 12 Juni 2024.
Adapun pernyataan dari Bupati Gunungkidul tersebut merupakan buntut dari ramainya penolakan terhadap pembangunan proyek Beach Club di Gunungkidul.
Penolakan dari masyarakat ini tak lain karena proyek pembangunan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Proyek tersebut ditolak oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang menyebut beach club di kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bakal menabrak Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang KBAK.
Selain itu, muncul petisi di change.org terkait penolakan pembangunan beach club di Gunungkidul pada 21 Maret 2024.
Adapun Raffi Ahmad mengumumkan bahwa ia sudah menarik diri dari proyek pembangunan Beach Club yang rencananya akan berlangsung di kawasan Gunungkidul.
Pengumuman tersebut Raffi Ahmad katakan melalui akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717 pada Selasa, 11 Juni 2024 malam.
BACA JUGA: Nagita dan Raffi Tunaikan Ibadah Haji Melalui Jalur Furoda, Begini Ternyata Keistimewaannya
Adapun alasan ia menarik diri dari proyek ini adalah karena kewajibannya dalam mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Terutama harus dapat memberikan manfaat baik untuk masyarakat Indonesia.
“Saya juga mengerti bahwa terdapat beberapa kekhawatiran dari masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan yang berlaku. Maka dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan saya dalam proyek ini,” ujar dia dalam unggahan tersebut.
“Sekali lagi terima kasih atas perhatiannya semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat dan terus semangat untuk memajukan Indonesia tercinta,” kata dia. (*)