Hukum & Kriminal

Ditusuk Belasan Kali, Begini Kronologi Pemuda di Semarang Dikeroyok 13 Orang Hingga Tewas

×

Ditusuk Belasan Kali, Begini Kronologi Pemuda di Semarang Dikeroyok 13 Orang Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
pengeroyokan semarang
Jumpa pers para pelaku pengeroyokan pemuda hingga tewas di Mapolrestabes Semarang, Selasa, 25 Juli 2023. (Foto: Instagram/@resmob_polrestabessemarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi menangkap tujuh orang pemuda di Kota Semarang, Jawa Tengah, karena terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia.

Korban bernama Eko Ahmat Ariyadi alias Kodok (27) ditemukan tewas dengan 14 luka tusuk di depan Puskesmas Rowosari, di Jalan Tunggu Raya, Kecamatan Tembalang, Semarang pada Minggu, 22 Juli 2023 lalu.

BACA JUGA: Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Berhasil Tertangkap, Ancaman Pidananya Tak Main-Main

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan bahwa ada 14 orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 7 pelaku berhasil tertangkap, dan 6 pelaku lainnya masih dalam status buron, termasuk dalang di balik penganiayaan ini.

Para pelaku yang tertangkap adalah Ahmad Satrio (19), Saiq Fazal alias Bongo (27), Muhammad Abdul Aziz (22), Andre William (20), Luluk Arfian alias Rovan (19), Nicko Jaisy Maisa alias Bagas (24), dan Abdul Muis alias Boces (23).

BACA JUGA: Sopir Taksi Online di Semarang Terkapar Bersimbah Darah, Sempat Begini Sebelum Akhirnya Meninggal

Kronologi pengeroyokan pemuda di Meteseh Semarang hingga tewas

Peristiwa tragis ini berawal dari kesalahpahaman antara para pelaku dan salah satu rekan korban. Korban yang tak bersalah malah menjadi sasaran kekerasan.

“Korban sedang bersama teman-temannya di Taman Meteseh. Tidak berselang lama, para pelaku ini mencari salah satu saksi bernama Ayub. Mereka terlibat adu mulut dan akhirnya melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban,” ungkap Irwan pada jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa, 25 Juli 2023.

Salah satu pelaku, Andre, mengakui bahwa kesalahpahaman ini berawal dari sebuah status di WhatsApp yang Saiq buat. Andre merasa tersinggung dengan status tersebut dan bertanya kepada Saiq tentang maksud di balik status itu. Namun, Saiq menyatakan bahwa status tersebut tidak ia tujukan kepada Andre, melainkan kepada saksi bernama Ayub.

Setelah mencari Ayub dan tidak menemukannya, para pelaku yang marah mendapati korban di taman dan menantang untuk berkelahi.

“Si Eko malah menantang teman saya, Acong, yang akhirnya menusuk korban. Eko terus menerus menantang, dan akhirnya Acong meladeninya. Saya juga tidak mengetahui kalau Acong membawa pisau,” ujar Andre.

Sayangnya, korban yang kalah jumlah tidak dapat melarikan diri dan akhirnya meninggal dunia. Upaya untuk menyelamatkan nyawanya dengan membawa korban ke Rumah Sakit Wongsonegoro pun tidak berhasil.

Para pelaku bakal berhadapan dengan Pasal 170 KUHP karena perbuatan mereka. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp