SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Provinsi Jawa Tengah mengusulkan Hadi Santoso untuk menggantikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng, Quatly Abdulkadir Alkatiri (alm.).
Usulan pengangkatan Hadi Santoso itu berdasarkan Surat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Jawa Tengah Nomor PH. 573/K/DPW/PKS/IV/2023 pada Rabu, 29 April 2024.
Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS pada Senin, 22 April 2024, Quatly Abdulkadir Alkatiri dinyatakan telah diberhentikan karena meninggal dunia.
“Dan mengusulkan Saudara H. Hadi Santoso, S.T., M.T. untuk menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sisa masa jabatan tahun 2019-2024,” tertulis di surat tersebut.
BACA JUGA: Sumanto: DPRD Jateng Perlu Cermat Kritisi LKPj Gubernur Tahun 2023
Melalui agenda Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin, 6 Mei 2024 di Gedung Berlian, Kota Semarang, peresmian pemberhentian Quatly Abdulkadir Alkatiri pun direkomendasikan untuk segera berlangsung.
Hadi Santoso yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng itu turut direkomendasikan untuk diangkat secara resmi.
“Mengusulkan peresmian pengangkatan Saudara H. Hadi Santoso, S.T., M.T. kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Jawa Tengah,” ujar Sekretaris Sidang.
Ketua DPRD Jateng Sumanto ungkap pelantikan resmi tunggu arahan Kemendagri
Ketua DPRD Provinsi Jateng, Sumanto, menyebut Hadi Santoso telah tertetapkan melalui pengusulan tersebut. Pihaknya kini tengah menunggu SK Kemendagri untuk pelantikan secara resmi.